Polisi Kantongi Identitas 32 Perusak Kantor Bupati di Papua

Kantor bupati Waropen, Papua, dirusak dan hendak dibakar pada pekan lalu.

Antara
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Waropen Papua telah mengantongi identitas 32 orang yang diduga melakukan pengrusakan dan upaya pembakaran kantor Bupati setempat pada Jumat pekan lalu. Identitas 32 orang itu diketahui setelah Barnabas Raweyai alias Nabas ditahan dan ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Waropen.

Baca Juga


"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Barnabas Raweyai diperoleh identitas pelaku lainnya sebanyak 32 orang," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal di Kota Jayapura, Selasa (10/3).

Penahanan terhadap Barnabas Raweyai alias Nabas (37) berpijak pada hasil penyelidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Waropen dan pada Senin tanggal 09 Maret 2020 sekitar pukul 12.00 WIT. "Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Barnabas Raweyai alias Nabas berdasarakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/03/III/2020/Reskrim tanggal 09 Maret 2020 dan telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Barnabas Raweyai diduga melakukan tindak pidana pengerusakan dan pembakaran yang dimaksud dalam Primer pasal 187 ayat 1e dan 2e KUHP Subsider Pasal 170 KUHP. "Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/15/III/2020/Papua/Res Waropen tanggal 06 Maret 2020. Dan pada hari ini Selasa tanggal 10 Maret 2020 tersangka an. Barnabas Raweyai alias Nabas (37) resmi ditahan di rumah tahanan Mapolres Waropen berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/03/III/2020/ Reskrim tanggal 10 Maret 2020," katanya.

Terkait kasus pengerusakan dan percobaan pembakaran kantor bupati dan beberapa ruang kantor serta rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Waropen, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. "Kami juga telah melakukan pemangggilan terhadap 13 orang yang diduga pelaku tapi tidak memenuhi pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik dan akan diajukan pemanggilan untuk yang kedua kalinya pada Rabu tanggal 11 Maret 2020," katanya

Untuk itu, kata Kamal, kepada para pelaku diimbau untuk segera menyerahkan diri guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Apabila tidak mengindahkan pemanggilan tersebut maka akan dilakukan tindakan tegas yaitu penangkapan terhadap para pelaku sesuai SOP.

"Tentunya jika tidak diindahkan akan dilakukan penangkapan sesuai aturan yang ada," katanya.

Diketahui pada Jumat (6/3) sekitar pukul 06.00 WIT, telah terjadi pengrusakan dan percobaan pembakaran Kantor Bupati Kabupaten Waropen oleh massa pendukung Bupati Waropen kurang lebih 50 orang. Massa tersebut tidak menerima atas penetapan tersangka Bupati Waropen Yeremias Bisai oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada Kamis (05/03) atau sehari sebelumnya.

Dari hasil olah TKP Sat Reskrim Polres Waropen bahwa kerusakan yang dialami akibat pengerusakan tersebut di antaranya Gedung Kantor Bupati Waropen mengalami kerusakan pada kaca, pintu dan jendela. Lalu, Gedung Kantor BPKAD mengalami kerusakan pada kaca, pintu, jendela, dan bekas kebakaran pada pintu dan plafon, serta berkas-berkas di ruangan sebelah kanan.

"Gedung Kantor BPKL mengalami kerusakan pada kaca, pintu, jendela, dan bekas kebakaran pada plafon dan kursi di ruang masuk kantor. Ruang ATM BRI mengalami kerusakan pada ruang kaca dan Gedung Pertemuan Nonomi serta beberapa perkantoran lainnya mengalami pecah pada kaca dan jendela," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler