IDAI: ODP dan PDP Covid-19 Harus Jelas Batasannya
IDAI menyoroti ketidakjelasan penjabaran istilah ODP dan PDP.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menginginkan agar pemerintah lebih jelas dalam menjabarkan istilah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19. Dengan begitu, masyarakat dan dokter tidak bingung dengan pengkategorian tersebut.
"Apakah ODP itu setiap orang yang tinggal di Indonesia atau di Jabodetabek yang batuk pilek jadi ODP? Kita harus tahu dong," ujar Ketua Umum PP Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr dr Aman B Pulungan SpA(K) kepada Republika.co.id, usai konferensi pers di Jakarta, Senin (16/3).
Demikian juga dengan PDP, dokter dan masyarakat pun tidak tahu persisnya. Bahkan, Aman mengungkapkan, ia mendapatkan panggilan konsultasi mengenai adanya PDP yang akan melahirkan.
"Harusnya kan tidak sudah sampai ruang rawat dibilang PDP. Jadi berarti apa dokternya kaget, dokter kebidanan kaget, rumah sakit kaget. Kalau yang seperti ini, saya harus konsul kemana, ke satgas, ke kemenkes, tidak mungkin kan? Dokter yang harus bekerja," ujarnya.
Aman mengatakan penetapan status PDP harus segera. Menurutnya, kini malah sudah sangat terlambat.
"Jangan ada yang ditutupi lagi, harus real time harusnya datanya," ujarnya.
Aman menegaskan bahwa antara ODP dan PDP harus dibedakan. Dengan begitu, ada batasan yang jelas di antara keduanya.
"Kalau ini tidak tahu, jadi tidak bisa ODP dan PDP dikerjakan dalam senyap. Enggak bisa," ujarnya.