KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Suap Perkara di MA
KPK panggil tiga saksi terkait kasus suap perkara di MA untuk tersangka HS.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016. Ketiganya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka HS terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung 2011-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfimasi di Jakarta, Selasa (17/3).
Tiga saksi, yakni Devi Chrisnawati seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta dua saksi berprofesi wiraswasta masing-masing Supriyo Waskito Adi dan Sefrina Devi Pranoto. Selain Hiendra, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya.
Ketiganya juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020. KPK pada 16 Desember 2019 menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi, menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016. KPK pun mengapresiasi putusan tersebut.
"Kami tentu mengapresiasi terhadap putusan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan tersangka NHD dan kawan-kawan tersebut di mana pertimbangannya memang sudah sesuai sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (16/3).
Sejak awal, kata dia, KPK meyakini bahwa para tersangka yang saat ini masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) itu memang tidak berhak lagi mengajukan praperadilan sebagaimana ketentuan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018. Adapun SEMA itu mengatur tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status DPO.
"Terlebih subjek dan objeknya sama dengan praperadilan sebelumnya yang pernah diajukan tersangka NHD dan kawan-kawan," ujarnya
Selain itu, kata dia, penyidik KPK hingga saat ini juga sedang menyelesaikan berkas perkara dan terus berupaya mencari keberadaan para DPO tersebut. "Sekalipun demikian, KPK mengingatkan para DPO untuk menyerahkan diri ke KPK dan mengimbau kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan para DPO segera melaporkan pada kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum terdekat atau aparat pemerintah (RT/RW atau kelurahan) dan atau kepada KPK melalui call center 198," katanya.
Sebelumnya mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD), Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) juga telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal Akhmad Jaini dalam putusannya yang dibacakan Selasa (21/1) menolak praperadilan tiga tersangka tersebut.