Layanan Rekam Data KTP-el Dihentikan Sementara
Untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak, Disdukcapil akan tetap melayani.
REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Pelayanan rekam data untuk kebutuhan pembuatan KTP- el baru di wilayah Kabupaten Cilacap, untuk sementara dihentikan. Kepala Disdukcapil Cilacap Kosasih menyebutkan, kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan petunjuk dari Dirjen Dukcapil Kemendagri dalam menyikapi perkembangan Covid-19.
''Layanan rekam data untuk kebutuhan pembuatan KTP elektronik, dihentikan sementara selama dua-tiga pekan sejak hari ini. Penghentikan layanan ini bukan karena blanko KTP elektronik sedang kosong. Tapi semata-mata untuk mencegah berkembangnya penyakit Covid 19,'' jelasnya, Selasa (17/3).
Menurutnya, penghentian layanan rekam data ini tidak hanya berlaku pada layanan yang ada di kantor dindukcapil saja. Tapi, juga layanan rekam data yang diberikan di seluruh kantor kecamatan di Kabupaten Cilacap.
Dengan adanya kebijakan ini, kata Kosasih, Dindukcapil otomatis juga tidak bisa memberikan Suket (Surat Keterangan) pengganti KTP-el bagi pemohon KTP-el baru.
Meski demikian, dia menyebutkan, untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak, pihaknya akan tetap melayani. Antara lain, untuk kepentingan pendidikan, mengurus BPJS, atau kebutuhan administrasi rumah sakit.
Kosasih mengatakan, kebijakan penghentian layanan rekam data ini, sudah diumumkan pada masyarakat melalui camat di masing-masing wilayah. Melalui informasi yang diberikan pada para camat, dia berharap, informasi tersebut bisa disampaikan kepada desa yang kemudian menyampaikan pada masyarakat.
Dia menambahkan, penghentian layanan Dindukcapil ini hanya terbatas pada adminduk yang membutuhkan rekam data. Sedangkan untuk layanan administrasi kependudukan lainnya, tatap bisa dilayani melalui pendaftaran online.