Pemerintah Bebaskan Cukai Etil Alkohol untuk Hand Sanitizer
Pembebasan cukai etil alkohol untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, memberikan pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, serta antiseptik. Hal tersebut sebagai salah satu dukungan mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
"Pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non pemerintah yang terkait dengan Covid-19," kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, dalam keterangan pers, Rabu (18/3).
Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, Budi menjelaskan, pihak pabrik cukup membawa surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Sementara itu, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi non pemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana.
Adapun tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017.
Selain itu, Heru juga menegaskan kepada jajarannya untuk melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai untuk penanggulangan Covid-19.
Bea Cukai telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-04/BC/2020 tanggal 17 Maret 2020 sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman dalam memberikan kemudahan pembebasan cukai etil alkohol untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.