Pemerintah Bebaskan Pengusaha Impor Bawang Putih dan Bombay
Pasokan bawang putih dan bombay di dalam negeri langka beberapa pekan terakhir.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membebaskan perizinan impor untuk komoditas bawang putih dan bawang bombay hingga 31 Mei 2020 untuk memperlancar masuknya dua komoditas itu ke Indonesia. Importir menyambut baik kebijakan tersebut dan siap melakukan eksekusi impor mulai hari ini.
"Kami sudah siap untuk impor dengan dibebaskannya izin. Kami siap melaksakanan untuk menjaga stabilisasi harga pangan nasional," kata Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN), Mulyadi, kepada Republika.co.id, Kamis (19/3).
Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada pemerintah di tengah situasi dalam negeri yang kurang kondusif saat ini. Ia mengatakan, dengan dibebaskannya Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan, maka otomatis Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kemeneterian Pertanian sebagai syarat mendapatkan SPI juga dihilangkan.
Menurutnya, baik pasar tradisional maupun ritel modern sangat membutuhkan tambahan pasokan bawang putih maupun bawang bombay lantaran kelangkaan sudah terjadi. PPBN, kata dia, akan mulai mempelajari kebijakan pemerintah dan siap melakukan koordinasi lanjutan untuk melakukan importasi.
"Dibebaskannya izin sementara ini, saya dan teman-teman pengusaha yakin harga menjelang bulan puasa dan di tengah kepanikan virus corona akan stabil," ujarnya.
Soal situasi dan kondisi pengiriman barang antar negara, Mulyadi mengatakan masih belum terdapat gangguan. Bawang putih dan bawang bombay juga tidak menjadi perantaran penularan Covid-19. Ia mengatakan, eksportir bawang putih di Cina dan bawang bombay di India akan memastikan keamanan produk sebelum dikirim.
Setelah tiba di Indonesia selanjutnya melalui tahapan proses karantina ketat sehingga pasokan yang dilepas ke masyarakat telah dipastikan unsur kesehatan dan keamanan konsumsinya. Menurut dia, jika seluruh proses lancar, pasokan impor akan masuk secara masif mulai bulan April mendatang.
"Proses pengiriman semuanya kalau berkas lengkap paling tidak 15 sampai 30 hari sudah bisa sampai di Indonesia," ujarnya.