Depok Tetapkan Darurat Bencana, Imbau Warga Ibadah di Rumah
Pemkot Depok akan mengeluarkan surat imbauan ibadah di rumah
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok telah menetapkan Tanggap Darurat Bencana yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok No. 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Depok.
Tanggap Darurat Bencana tersebut mulai belaku pada 18 Maret hingga 29 Mei 2020 (selama 73 hari). "Kepada seluruh warga diharapkan tetap tenang, perhatikan arahan-arahan pemerintah dan kami akan bekerja maksimal secara taktis dan terintegrasi," ujar
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Dadang Wihana di dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (19/3). Selain itu, lanjut Dadang, pihaknya juga mengeluarkan surat imbauan agar masyarakat mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan dalam menjalankan ibadah.
"Kami mengimbau kepada umat beragama di Kota Depok untuk tidak melaksanakan ibadah di tempat ibadah yang melibatkan banyak orang dan menggantinya dengan ibadah di rumah masing-masing," imbaunya.
Dia menambahkan, masyarakat juga diminta untuk tidak melaksanakan perayaan atau kegiatan keagamaan dan kegiatan kemasyarakatan yang melibatkan banyak orang. "Imbauan ini mulai berlaku pada 20 Maret hingga 4 April 2020. Selanjutnya akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan situasi di Kota Depok," pungkas Dadang.