Masjid Sri Petaling Ditetapkan Zona Merah Covid-19

Masjid Sri Petaling yang menjadi tuan rumah konvensi jamaah tabligh.

free malaysia today
Masjid Sri Petaling Ditetapkan Zona Merah Covid-19. Masjid Sri Petaling di Kuala Lumpur, Malaysia.
Rep: Ratna Ajeng Tejomukti Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR --  Kawasan sekitar Masjid Seri Petaling dan konstituensi parlemen Titiwangsa di Kuala Lumpur, Malaysia telah diklasifikasikan sebagai zona merah virus corona atau Covid-19. Dilansir di Bernama, Senin (23/3), Menteri Wilayah Federal Tan Sri Annuar Musa mengatakan kedua daerah tersebut, terutama masjid, akan berada di bawah pengawasan intensif selama perintah pembatasan gerakan (MCO).

"Kementerian Kesehatan telah menetapkan daerah yang mencatat lebih dari 40 kasus Covid-19 sebagai zona merah," katanya dalam video streaming langsung melalui Facebook.

Annuar mengatakan pada pukul 14.00 waktu setempat, Kuala Lumpur dan Putrajaya telah mencatat total 212 Covid-19 kasus. Sementara, Labuan melaporkan lima kasus, menjadikan penghitungan untuk Wilayah Federal menjadi 217 kasus.

Pada Ahad, Lembah Pantai mencatat jumlah kasus Covid-19 tertinggi di Kuala Lumpur yaitu 90 kasus, sedangkan Titiwangsa melaporkan 41 kasus. Annuar mengatakan Balai Kota Kuala Lumpur (DBKL) akan menggunakan teknologi drone untuk memantau kios di pasar umum untuk memastikan mereka mematuhi peraturan. Dia mengatakan DBKL telah menyita 36 kios di Pasar Selayang kemarin karena gagal mematuhi MCO.

Annuar juga mengatakan pihak berwenang harus mengawal dua peserta tabligh untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Kedua orang tersebut dijemput di Proyek Perumahan Rakyat (PPR) Jelatek dan Precinct 5, Putrajaya. Masjid Sri Petaling yang menjadi tuan rumah konvensi tabligh dari 28 Februari hingga 1 Maret kini menjadi sumber kelompok tunggal terbesar infeksi Covid-19 di negara ini.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler