Bahas Fatwa Terkait Covid 19, MUI Undang Dua Guru Besar

Rapat hari ini mendalami masalah pemakaian alat pelindung diri saat tangani Covid-19.

ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait jenazah pasien positif virus corona (COVID-19) yang meninggal dunia
Rep: Fuji E Permana Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah melakukan pembahasan soal fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19. Untuk itu, MUI mengundang dua guru besar untuk memberikan pandangannya.


"Komisi Fatwa MUI sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi online untuk fatwa tersebut sejak kemarin. Hari ini kami mengundang ahli untuk memberi penjelasan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Selasa (24/3)

KH Asrorun menyampaikan, rapat yang diselenggarakan secara online oleh komisi fatwa menghadirkan dua guru besar di bidang kesehatan. Yakni Prof Budi Sampurno sebagai guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) dan Prof Wiku Adisasmito sebagai ketua tim Pakar Satgas Covid-19. 

Rapat hari ini mendalami masalah pemakaian alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 serta pelaksanaan shalatnya saat bertugas. Di samping itu, dibahas aspek pemulasaraan jenazah korban Covid-19. Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin mengajukan dua fatwa ini ke Komisi Fatwa MUI.

"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin, saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki konsen aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban," jelasnya.

KH Asrorun menerangkan, pembahasan dua fatwa tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya. Yakni Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19. Tujuan dikeluarkannya fatwa ini untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di antara umat Islam. Intinya bagaimana pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan, tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa. 

Wakil Ketua Umum MUI KH Zainut Tauhid Sa'adi mendukung fatwa yang diusulkan wapres segera diterbitkan. Ia menjelaskan, dua fatwa yang dimaksud Wapres di antaranya fatwa mengurusi jenazah penderita Covid-19 dan fatwa untuk tenaga medis yang menangani Covid-19. Tenaga medis tidak bisa mengambil wudhu atau tayamum karena diharuskan selalu mengenkan perlengkapan alat pelindung diri ( APD).

Ia berharap, dalam waktu dekat fatwa yang diusulkan Wapres sudah selesai dan segera diterbitkan. Sebab, dua fatwa untuk kondisi darurat Covid-19 sangat penting guna memberikan panduan kepada tenaga medis dalam melaksanakan kewajiban shalat fardhu. Fatwa ini juga penting untuk panduan dalam mengurus jenazah korban Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler