Komitmen Pembayaran Dana Nasabah Jiwasraya Diapresiasi
DPR diharapkan mempercepat persetujuan kepada pemerintah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Riset Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengapresiasi komitmen pemerintah yang D. Menurut Piter, keputusan pemerintah melakukan pembayaran tahap pertama pada Maret sudah tepat.
"Bagus. Memang harus dilakukan seperti itu. Kalau sudah dipersiapkan dan direncanakan sesuai jadwal ya laksanakan karena itu lebih banyak dampak positif," ujar Piter saat dihubungi Republika di Jakarta, Kamis (26/3).
Piter menilai pembayaran dana nasabah Jiwasraya sesuai jadwal memiliki dampak positif bagi pemerintah di tengah persoalan penyebaran virus corona. Piter meyakini pembayaran dana nasabah akan membantu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Piter menyampaikan keputusan pemerintah memprioritaskan nasabah tradisional sebagai hal yang tepat. Terlebih dalam kondisi saat ini di tengah penyebaran virus corona. Piter berharap DPR mempercepat persetujuan kepada pemerintah untuk merealisasikan pembayaran tahap pertama.
"Itu kan haknya nasabah, jangan ditunda untuk pembayarannya, dengan pembayaran itu membantu juga karena saat Korona ini mungkin nasabah memerlukan uang," ucap Piter.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengungkapkan pandangan serupa. Menurut Irvan, penerima sudah berada di jalan yang telah untuk tetap komitmen merealisasikan pembayaran dana nasabah pada Maret. Irvan mengatakan pemerintah sudah melakukan persiapan pembayaran sejak jauh-jauh hari.
"(Pembayaran) sudah ditunggu jauh sebelum ada virus corona," ujar Irvan.
Irvan menilai DPR juga telah diberikan sejumlah skema penyelamatan oleh pemerintah, mulai dari bail in atau bail out. Untuk opsi bail out, kata Irvan, harus menunggu persetujuan bersama pemerintah di APBN 2021.
"Saat ini yang harus ditempuh ya bail in, itu restrukturisasi dan itu kan aksi korporasi intinya, tidak membutuhkan APBN," lanjut Irvan.
Irvan berharap pemerintah dan DPR mengimbangi gerak cepat yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus Jiwasraya. Irvan menilai imbauan physical distancing tidak bisa menjadi alasan bagi DPR untuk duduk bareng dengan pemerintah membahas penyelesaian Jiwasraya.