In Picture: Penyelenggaran Salat Jumat Pascapengumuman Fatwa MUI

Beberapa masjid mulai meniadakan penyelenggaraan Salat Jumat

Papan pengumuman menghentikan ibadah shalat jumat di depan Masjid Nurul Inayah Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jumat (26/3). DKM setempat memutuskan untuk tidak menggelar shalat Jumat hingga waktu yang ditentukan sesuai anjuran MUI dan Pemkot Bandung terkait penyebaran wabah corona

Jamaaah Masjid Al Furqan berdzikir usai pelaksanaaan shalat Jumat di Kompleks Jaka Purwa, Kecamatan Bandung Kidul, Bandung, Jumat (27/3). DKM setempat masih menggelar ibadah shalat Jumat dengan menerapkan kaidah physical distancing antar shaf untuk mengurangi penyebaran wabah corona

Kertas himbauan shalat Jumat diganti dengan Shalat zhuhur di rumah terpasang di Masjid Agung Baitul Faidzin di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/3/2020). Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengimbau umat Muslim untuk sementara mengganti shalat Jumat dengan shalat zhuhur di rumah dalam kondisi darurat seperti sekarang ini, hal itu lantaran masih merebaknya virus corona  (COVID-19) di Indonesia

Petugas memberikan tissu kepada seorang jamaah saat akan memasuki masjid untuk melaksanakan shalat Jumat berjamaah di masjid An-Nur Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (27/3/2020). Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa tentang tidak wajib melaksanakan shalat Jumat berjamaah di masjid untuk menghindari paparan virus corona, namun sejumlah masjid tetap melaksanakannya dengan peraturan ketat bagi jamaah

Petugas berjaga di gerbang Masjid Raya Sumatera Barat, di Padang, Jumat (27/3/2020). Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat mengeluarkan maklumat meniadakan penyelenggaraan shalat jumat di masjid-masjid di daerah berjangkitnya COVID-19 di provinsi itu, menyusul bertambahnya warga yang positif menjadi lima orang, meliputi dua orang dari Bukittinggi, dan masing-masing satu orang dari Padang, Tanah Datar, dan Pesisir Selatan

Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekan kedua pascapengumuman fatwa MUI tentang salat jumat di daerah wabah virus corona beberapa masjid masih menggelar ibadah salat Jumat.


Masjid-masjid yang masih menyelenggarakan salat Jumat ini ada yang menerapkan kaidah physical distancing pada shafnya, ada yang tetap rapat.    

Beberapa masjid yang meniadakan ibadah salat Jumat tidak hanya masjid besar seperti masjid agung atau masjid raya. Satu dua masjid di kompleks perumahan pun ada yang menghentikan penyelenggaraan salat Jumat ini. 

sumber : Republika, Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler