Polisi Bubarkan Resepsi Nikah di Kuningan

Polisi sudah mengimbau jauh-jauh hari agar tak lakukan resepsi di tengah wabah.

ANTARA/Prasetia Fauzani
Petugas kepolisian Polresta Kediri menyemprotkan cairan disinfektan menggunakan mobil Armoured Water Cannon (AWC) di jalan protokol Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). Penyemprotan di sejumlah jalan protokol tersebut untuk menangkal penyebaran COVID-19 sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat agar tetap tenang dan mengikuti instruksi dari pemerintah
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Kepolisian Sektor (Polsek) Cilimus, Polres Kuningan, Jawa Barat, membubarkan acara resepsi pernikahan salah seorang warga untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pembubaran itu sesuai dengan Maklumat Kapolri.

"Kami membubarkan resepsi pernikahan karena sudah jauh-jauh hari telah mengimbau untuk meniadakan atau menunda acara tersebut," kata Kapolsek Cilimus AKP Setyo Aji di Kuningan, Jumat.

Menurut dia, penyelenggara acara adalah warga Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan yang memaksakan untuk menggelar acara pernikahan di tengah mewabahnya virus corona.

Aji mengatakan bahwa pihaknya langsung menuju lokasi resepsi pernikahan setelah mendapatkan informasi masih adanya acara yang mengumpulkan banyak orang.

"Kalau akad nikah, kami perbolehkan. Namun, yang lainnya, apalagi hiburan, sudah dipastikan dilarang," ujarnya.

Kapolsel mengimbau masyarakat untuk mematuhi apa yang telah diinformasikan oleh Pemerintah terkait dengan larangan mengumpulkan massa.

"Begitu pula, dengan acara resepsi pernikahan dan lainnya. Untuk itu, lebih baik ditunda terlebih dahulu sampai situasi sudah dinyatakan kondusif," katanya.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler