Tebar Hoaks Covid-19 di Medsos, Ini Alasan Pelakunya

Hingga saat ini, Polri melakukan penindakan sebanyak 51 kasus penebar hoaks.

Republika/Haura Hafizhah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono
Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa alasan para pelaku menyebarkan hoaks terkait dengan Covid-19 di media sosial adalah membuat lelucon atau mengungkapkan ekspresi ketidakpuasan terhadap pemerintah. "Modus operandi para pelaku adalah iseng, bercandaan, hingga ketidakpuasan terhadap pemerintah," kata dia di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3).

Baca Juga


Siber Bareskrim Polri terus-menerus melakukan patroli siber. Pengungkapan kasus hoaks di media sosial terkait dengan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pun terus bertambah setiap harinya. Hingga Jumat, jumlah kasus hoaks di media sosial terkait Covid-19 yang telah ditangani Bareskrim Polri dan jajaran polda se-Indonesia mencapai 51 kasus. "Hingga saat ini, Polri melakukan penindakan sebanyak 51 kasus," kata Argo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10‎ tahun penjara. Agar masyarakat tidak terjerat dalam ranah pidana, mantan kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu mengecek kebenaran informasi yang diterima di media sosial sebelum menyebarkannya kepada orang lain.

"Mohon agar disaring terlebih dahulu sebelum di-sharing kembali ke media sosial seperti Facebook, Twitter, Youtube, Instagram, dan WA grup sehingga tidak menjadi pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler