IDEAS: Kasus Positif Covid-19 Bisa Tembus 200 Ribu pada Mei

Pemerintah didorong ambil kebijakan keras dan cepat tangani Covid-19.

ANTARA/Mohammad Ayudha
Petugas medis melakukan pengecekan alat di ruang isolasi yang digunakan untuk merawat pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bung Karno, Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/3/2020). Kebijakan pemerintah saat ini dipandang terlalu lunak bila disandingkan dengan laju pertumbuhan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Rep: Rr Laeny Sulistyawati Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) memproyeksikan bila tidak ada perubahan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah, maka jumlah kasus infeksi Covid-19 akan menembus 2 ribu kasus pada hari ke-35 atau 5 April 2020. Angka kasus kemudian meningkat jadi 10 ribu kasus pada hari ke-50 yaitu 20 April 2020 atau menjelang Ramadhan 24 April 2020.

Jika upaya penanggulangan Covid-19 belum berubah juga, jumlah orang positif Covid-19 diperkirakan akan terus bertambah dan bisa mencapai 200 ribu kasus pada hari ke-70. Kira-kira pada Mei 2020.

Direktur IDEAS Yusuf Wibisono dalam siaran persnya dikutip Sabtu (28/3), menilai hingga kini tindakan umum Indonesia menghadapi wabah Covid-19 masih bersifat lunak. Artinya tindakan hanya berupa imbauan tetap di rumah, social distancing, dan restriksi lunak meliburkan sekolah.

Beberapa daerah telah menerapkan restriksi lebih luas seperti menutup tempat wisata, menutup perkantoran, melarang keramaian, hingga pembatasan kegiatan ibadah.
"Namun tindakan pemerintah daerah ini cenderung sporadis dan tidak terkoordinir," ujarnya pada soft launching hasil riset IDEAS yang bertajuk ‘Darurat Covid-19, Masa Kritis Menahan Ledakan’, di Kantor IDEAS, Tangerang Selatan.

Yusuf Wibisono menilai, diperlukan perubahan kebijakan untuk mencegah ledakan kasus infeksi Covid-19 secara signifikan dengan menekan kurva laju pertumbuhan kasus. Pada hari ke-70 (10 Mei 2020), IDEAS memproyeksikan dengan tindakan moderat, bukan hanya lunak, kasus infeksi covid-19 berada di kisaran 110 ribu kasus. Namun dengan tindakan tegas angka dapat ditekan hingga kisaran 30 ribu kasus. Tindakan akan menjadi tidak berguna jika terlambat dilakukan.

"Dengan pola saat ini, tanpa perubahan kebijakan, kasus infeksi Covid-19 akan menembus 200 ribu kasus pada hari ke-70," kata pimpinan lembaga think tank Dompet Dhuafa tersebut.

IDEAS melihat kondisi saat ini sudah memenuhi kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat. Karena itu pihaknya mendorong pemerintah pusat secepatnya mengambil tindakan tegas sesuai UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam jangka pendek atau satu pekan, IDEAS merekomendasikan beberapa hal. Pertama menetapkan karantina total Jabodetabek. Karantina Jakarta saja tidak memadai, karena telah menyatunya aktivitas warga Jabodetabek. Kedua menetapkan pembatasan sosial berskala besar di Jawa di luar Jabodetabek, terutama melarang aktivitas mudik/pulang kampung.

Baca Juga


Kemudian dalam jangka menengah (2-3 pekan), pihaknya merekomendasikan pertama menetapkan karantina Pulau Jawa secara total. Ia menjelaskan dengan kepadatan penduduk Jawa di kisaran 1.100 jiwa per km persegi, lima kali lipat lebih padat dari Italia, menjadi krusial membatasi aktivitas Jawa secara masif.

"Pembatasan sosial berskala besar di Wilayah Indonesia selain Jawa. Dua, Meski kepadatan penduduk luar Jawa rendah, namun karena penyebaran wabah telah meluas di hampir seluruh wilayah, tetap dibutuhkan pembatasan sosial berskala besar untuk menekan penyebaran di luar Jawa," ujarnya.

“Berdasarkan pola penggandaan di berbagai negara, kasus infeksi Covid-19 mengalami ledakan eksponensial ketika di masa awal pandemi tidak dilakukan tindakan-tindakan tegas untuk menahan mobilitas dan interaksi orang yang masif. Proyeksi mengkhawatirkan ini mengharuskan adanya perubahan kebijakan yang drastis untuk menahan ledakan jumlah korban dan ini harus dilakukan secepatnya," ujarnya.

Ia menambahkan, Indonesia kini memasuki fase kritis dalam menghadapi pandemi Covid-19, sejak pertama kali secara resmi mengumumkan kasus tersebut. Per 26 Maret 2020, terdapat 893 kasus positif terinfeksi Covid-19 di Indonesia dengan 78 orang meninggal dunia. Fakta tersebut menjadikan Indonesia salah satu negara dengan tingkat kematian dari kasus infeksi (case fatality rate) tertinggi di dunia yaitu 8,7 persen.

Fatality rate (tingkat kematian) Indonesia yang kini 8,7 persen menunjukkan dua kemungkinan. Pertama, sistem kesehatan nasional telah mencapai batas kapasitasnya. Kedua adanya ketidaksiapan pemerintah menghadapi dan mendeteksi penyebaran wabah Covid-19.

"Jika fatality rate di kisaran normal, dengan asumsi konservatif 3,5 persen, kasus infeksi Covid-19 yang sesungguhnya kini telah mencapai kisaran 2.229 kasus,” ujarnya.



BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler