Jaksa Penuntut Kembalikan Berkas Penyidikan Kasus Jiwasraya

Jaksa Penutut kembalikan berkas penyidikan kasus Jiwasraya karena belum lengkap.

Antara/Reno Esnir
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono (tengah)
Rep: Bambang Noroyono Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.Jaksa Peneliti pada Direktorat Pidana Khusus (Dirpidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) menganggap berkas perkara dari hasil penyidikan para tersangka, belum lengkap.

Baca Juga


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, tiga berkas yang dikembalikan itu, yakni untuk tersangka Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. "Pengembalian berkas itu, disusul dengan petunjuk dari Penuntut Umum karena dinyatakan belum lengkap atau P.18," ujarnya pada Senin (30/3). 

Hari tak menjelaskan faktor kelengkapan yang kurang dan petunjuk menurut Jaksa Penuntut itu. Namun yang pasti, kata dia, pengembalian berkas tiga tersangka ke tim penyidikan sudah dilakukan sejak 17 Maret lalu. Sedangkan petunjuk untuk pelengkapan penyidikan, atau P.19 jaksa penuntut sudah melayangkan kembali berkas ke penyidikan pada 21 Maret lalu. 

"Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan," ucapnya. 

Hari menambahkan, tim penyidik Dirpidsus, pada Senin (30/3) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi untuk memenuhi petunjuk dari penuntut umum itu. "Keterangan dari para saksi ini, juga digunakan untuk kelengkapan pembuktian berkas perkara terhadap tiga tersangka lain," katanya.

Tiga tersangka lain tersebut, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto. Enam tersangka tersebut, sejak 14 Januari 2020, sudah dalam penahanan. Kecuali Joko Tirto yang menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Februari 2020. Kejakgung menuduh enam tersangka itu sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar RP 16,81 triliun dalam dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) Jiwasraya.

Kejakgung menjerat keenam tersangka itu, dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor 20/2001 jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo, Pasal 65 ayat (1) ke-1. Terhadap tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Kejakgung merencanakan penerapan Pasal 3,4, dan 5 UU TPPU 8/2010 dalam dakwaan. Penerapan pasal TPPU terhadap tersangka Benny Tjokro, dan Heru Hidayat, serta proses masa tahanan terhadap tersangka Joko Tirto yang masih panjang membuat tim penyidik memisahkan pelimpahan berkas perkara ke penuntutan.

Untuk tersangka Hendrisman, Harry, dan Syahmirwan, tim penyidikan Dirpidsus memang lebih awal merampungkan pemberkasan perkara dan melimpahkan hasil penyidikan ke penuntutan sejak 11 Maret. Direktur Penyidikan Dirpidsus Kejakgung Febrie Adriansyah pernah menerangkan, pelimpahan berkas ketiga tersangka sengaja dilakukan terpisah. Karena penerapan pasal-pasal korupsi yang lebih mudah dalam pembuktiannya, ketimbang dengan jeratan TPPU terhadap tersangka lain.

Namun Febrie, pun pernah menjanjikan, pelimpahan berkas perkara TPPU yang menyeret Benny Tjokro, dan Heru Hidayat ia targetkan rampung pada pekan pertama bulan mendatang. "Karena itu ada TPPU-nya. Tetapi, kita targetkan tahap satu penyidikan TPPU itu selesai April-lah," kata Febrie, pekan lalu. 

Terkait tuduhan TPPU ini, Febrie sejak awal meyakini, hasil kejahatan keuangan yang menargetkan Jiwasraya, digelapkan ke dalam sektor pertambangan, dan properti. Karena itu, Kejakgung selama penyidikan melakukan penyitaan masif terhadap aset milik tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Seperti penyitaan tiga perusahaan berupa tambang emas, dan batubara, serta tambak ikan hias arwana milik Heru Hidayat. Tim penyidik juga menyita ribuan bidang tanah dan sertifikat properti milik tersangka Benny Tjokro Saputro. Nilai total aset sitaan terhadap para tersangka sementara ini, masih diangka Rp 13,1 triliun. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler