Polisi akan Dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri
Untuk kasus tertentu, polisi dengan APD siap menolong korban.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan alat pelindung diri (APD) atau jas hazmat bagi personel lalu lintas (Lantas) dalam melaksanakan tugas di lapangan. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona saat anggota kepolisian melakukan pertolongan maupun pengamanan di TKP.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo mengatakan, APD itu akan diberikan kepada anggota kepolisian yang melaksanakan tugas di lapangan, seperti Unit Laka Lantas (kecelakaan lalu lintas) Polda Metro Jaya. Sebab, kata Sambodo, mereka adalah personel yang siaga selama 24 jam ketika terjadi kasus kecelakaan ataupun adanya masyarakat yang membutuhkan pertolongan lainnya.
"Jadi nanti untuk kasus-kasus tertentu yang memang belum jelas penyebabnya, maka anggota sudah dilengkapi APD sehingga siap menolong korban maupun mengamankan TKP," kata Sambodo, Senin (30/3).
Selain itu, sambung dia, APD pun nantinya akan disiapkan bagi anggota kepolisian dari polsek maupun polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Meski demikian, Sambodo menambahkan, pihaknya juga telah memberlakukan standar operasional prosedur (SOP) bagi para anggota kepolisian untuk mencegah penyebaran virus corona selama bertugas. Hal itu, kata dia, dilakukan dengan cara menyediakan masker dan hand sanitizer.
"Kalau kelengkapan standar masker dan sarung tangan itu semua anggota dapat," papar dia.