Koruptor Bisa Bebas, Politikus PDIP Setuju dengan Yasonna
Koruptor bisa bebas setelah jalani dua per tiga masa tahanan dan di atas 60 tahun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III (Hukum) DPR RI Herman Hery setuju dengan usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly soal pembebasan tahanan korupsi.
Napi korupsi dan narkotika yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga masa hukumannya bisa dilepaskan.
"Terkait narapidana yang sudah menjalankan 2/3 masa hukuman, yang usianya sudah di atas 60 tahun, atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat Covid-19, saya pribadi setuju untuk dibebaskan," kata Herman Hery melalui pesan singkat, Kamis (2/4).
Pembebasan narapidana tersebut memerlukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Terkait mekanisme ini, Herman pun menyerahkan kembali pada pemerintah. "Soal revisi PP 99 adalah ranah pemerintah dalam hal ini diskresi presiden," kata Politikus PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, Yasonna mengusulkan narapidana (napi) kasus korupsi dan narkotika ikut dibebaskan melalui pemberian asimilasi dan hak integrasi. Hingga Rabu (1/4), program pencehahan virus korona atau Covid-19 di lembaga pemayarakatan itu telah membebaskan 13.430 napi dari 30 ribu yang ditargetkan bebas.
Selama ini, napi korupsi dan narkotika tidak termasuk napi yang mendapat asimilasi dan hak integrasi karena terganjal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Karena itu, Yasonna akan mengusulkan revisi PP tersebut dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.
"Jadi kami akan laporkan ini ke ratas nanti agar revisi ini sebagai tindakan emergency bisa dilakukan," ujar Yasonna dalam rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4).