Komisi III: Pembebasan Koruptor Harus Sesuai Syarat Hukum
Komisi III mengatakan pembebasan napi korupsi harus sesuai syarat hukum
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery mengatakan mendukung rencana Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly membebaskan 300 narapidana korupsi untuk mencegah pandemi Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas). Asalkan, tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan tujuan pemidanaan itu sendiri.
"Yang dibebaskan fokus kepada warga binaan berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa hukuman. Jadi semua napi dengan tindak pidana apa pun, asal memenuhi syarat tersebut bisa dibebaskan," ujar anggota Fraksi PDIP itu dalam keterangannya, Kamis (2/4).
Herman mengaku ada pro dan kontra terkait rencana itu. Upaya pembebasan itu akan dilakukan dengan Revisi Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ia menegaskan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 adalah ranah eksekutif dan merupakan diskresi dari presiden. Karena itu, Herman menegaskan tidak masalah bila upaya itu dilakukan atas nama kemanusiaan dalam situasi darurat Covid-19.
Legislator Dapil II Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menegaskan bahwa bukan hanya napi koruptor yang memenuhi syarat saja yang akan dibebaskan. Namun, kata dia, berdasar keterangan Menkumham Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi III DPR yang dipimpinnya, Rabu (1/4), diperkirakan ada sekitar 30 ribu hingga 35 ribu warga binaan yang akan dibebaskan dengan pertimbangan kemanusiaan dan darurat Covid-19.
Herman pun mengapresiasi respons pemerintah terhadap kondisi darurat corona dengan mempertimbangkan bahaya penyebarannya, terutama di lapas yang mengalami kelebihan kapasitas. "Fokus utama saat ini adalah mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona dan melindungi rutan dan lapas, yang potensial mengalami pukulan hebat bila terjadi penyebaran virus Corona di sana," katanya.
Menurut Herman, perlu dipahami bahwa World Health Organization (WHO) telah mengingatkan penyebaran Covid-19 melalui droplets. Oleh karena itu, tindakan pencegahan utama yang digalakkan adalah physical distancing, menghindari kerumunan, dan menjaga kebersihan dengan terutama sering mencuci tangan.
"Bila menimbang tiga saran utama itu, jelas sudah bahwa lapas merupakan salah satu tempat yang sangat rentan terjadi penularan Covid-19. Sulit membayangkan kerusakan yang ditimbulkan apabila ada warga binaan yang terinfeksi virus ini," katanya.
Lebih jauh Herman meminta agar semua terobosan yang dilakukan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, ujar Herman, yang perlu diingat juga adalah bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, atau dikenal dengan istilah salus populi suprema lex esto.
"Saat ini bukan waktunya untuk saling menyalahkan, tetapi mengutamakan keselamatan karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," tegasnya.