BPH Migas: Kuota Solar Triwulan II Sebesar 40.536 KL

Penetapan kuota solar dilaksanakan dalam sidang komite BPH Migas

Republika/ Wihdan
RPetugas mengisi BBM subsidi solar di SPBU.ilustrasi
Rep: Intan Pratiwi Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPH Migas melalui sidang komitenya menetapkan kuota solar untuk triwulan kedua tahun ini. BPH menetapkan kuota solar sebesar 240.536 kiloliter.

Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa menjelaskan, penetapan kuota solar dilaksanakan dalam sidang komite BPH Migas melalui video conference. Adapun, kuota ditentukan untuk konsumen pengguna transportasi khusus kapal ASDP, kapal penumpang, kereta api (KAI) dan kapal pelayaran rakyat (PELRA) atau Perintis.

"Penetapan kuota ini didasarkan kepada tiga variabel dasar perhitungan, antara lain, usulan Kebutuhan JBT Minyak Solar triwulan II Tahun 2020, berdasarkan data realisasi JBT Minyak Solar PT Pertamina (Persero) triwulan I Tahun 2020 dan berdasarkan rumusan formula yang sesuai dengan kesepakatan rapat bersama stakeholder di Yogyakarta," tutur Fanshurullah, Selasa (7/4).

Adapun, hasil Sidang Komite BPH Migas tersebut adalah Kapal ASDP sebesar 60.048 KL, Kapal Penumpang sebesar 97.625 KL, Kapal Pelayaran Rakyat (PELRA)/Perintis sebesar 21.863 KL, Kereta Api (KAI) sebesar 61.000 KL.

"Selain itu, hasil Sidang Komite juga memutuskan volume penyaluran JBT yang melebihi kuota kuartal II tidak akan diakui sebagai JBT dan dihitung sebagai JBU," kata Ifan.

Dia melanjutkan, penetapan kuota sektor transportasi darat terkhusus Kereta Api pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas masih perlu ditambahkan diktum yang menyebutkan secara jelas jenis kereta yang tidak bisa mendapatkan JBT pada lampiran.

"Kami menghimbau kepada Direktur BBM agar melampirkan dan mengisikan pada diktum Surat Keputusan Kepala BPH Migas untuk penetapan Kuota Kereta Api TW II Tahun 2020 ini berupa spesifikasi dan jenis jenis kereta apa saja yang tidak dapat diberikan BBM Solar Bersubsidi agar perhitungan BBM Jenis Tertentu lebih tepat sasaran," papar Ifan.


Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler