KPPU Temukan Harga Gula di Pasar Masih Tinggi

Harga gula normalnya adalah Rp 12.00 per kg.

ANTARA/Fauzan
Pekerja menyiapkan gula pasir untuk disalurkan ke operasi pasar dan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Gudang Perum Bulog Sub Divisi Regional Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (3/4/2020). Pemerintah telah mengeluarkan izin impor gula putih sebanyak 100.000 ton kepada Perum Bulog dan PT RNI (Persero) untuk kebutuhan Ramadan dan lebaran.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, harga gula pasir masih tinggi di pasaran. Sebab, di pasar masih ada yang menjual di atas Rp 12.500 per kilogram (kg).

"Hasil kajian kami terkait gula pasir, per 3 April 2020, kami memang menemukan harga tertinggi di pasar di atas Rp 12.500 per kg. Bahkan ada yang menyentuh Rp 18 ribu," ujar Komisioner KPPU Guntur Saragih dalam konferensi pers virtual pada Rabu, (8/4).

Ia menilai, terjadi keterlambatan impor karena Surat Persetujuan Impor (SPI) pun baru terbit pada Maret. "Selama ini kebutuhan gula pada Januari, Februari, sampai Maret dipenuhi dari sisa kuota 2019," kata dia.

Maka, KPPU mendorong agar SPI yang sudah terbit segera direalisasikan. Jangan sampai, stok gula impor baru masuk pada semester kedua tahun ini, sebab akan bentrok dengan hasil panen raya petani.

"Harus diperhitungkan input dan output-nya. Kalau tidak dapat menyebabkan harga tidak konpetitif dan harga anjlok pada semester kedua," ujarnya.

Direktur Ekonomi KPPU Zulfirmansyah menambahkan, pihaknya terus memantau harga sejumlah bahan pokok. Salah satunya komoditas gula. "Kita pantau harga di seluruh pasar, baik pasar modern maupun tradisional. Untuk harga gula di pasar modern dan tradisional, terlihat peningkatan harga sangat tajam pada periode Maret dan April," jelasnya pada kesempatan serupa.

KPPU mencatat, harga rata-rata gula pada periode 30 Maret sampai 7 April 2020 di pasar modern sebesar Rp 14.800 per kilogram (kg), di pasar tradisional sebesar Rp 18.050 per kg. Sementara di Jakarta rata-rata seharga Rp 18.921 per kg atau 51 persen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebesar Rp 12.500 per kg.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), kata Firman, seharusnya kebutuhan gula pada April sudah ditopang dari impor. Hanya saja dari informasi yang didapat KPPU, importasi yang dilakukan masih sangat kecil.

"Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan izin importasi namun lagi-lagi bukan GKP (Gula Kristal Putih). Maka harus ada produksi lagi karena yang diimpor raw sugar," jelasnya.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler