DPR Tunda Pembayaran Uang Muka Pembelian Kendaraan Anggota
Anggaran DPR dipotong untuk penangan wabah covid-19 secara nasional.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR memastikan tunda pembayaran uang muka pembelian kendaraan perorangan untuk anggota DPR periode 2019-2024. Sekjen DPR Indra Iskandar mengungkapkan penundaan tersebut sesuai dengan perpres nomor 54/2020 bahwa anggaran DPR dipotong untuk penangan wabah covid-19 secara nasional.
"Anggarannya dialihkan untuk program lain, khususnya penanganan Covid-19," kata Indra kepada Republika, Rabu (8/4).
Diketahui di dalam lampiran perpres nomor 54/2020 anggaran DPR semula anggaran DPR sebesar Rp 5.118.911.439 dipotong menjadi Rp 4.897.999.780. Sehingga total besaran penghematan anggaran DPR sebesar Rp 220 miliar.
"Yang diptong lebih besar dari itu, DPR dipotong anggarannya Rp 220 miliar," ungkapnya.
Sebelumnya beredar surat dari Kesetjenan DPR dengan nomor SJ/4824/SETJEN DAN BK DPR RI/PK.02/4/2020 perihal pembayaran uang muka pembelian kendaaran. Dalam surat yang ditandatangani Sekjen DPR Indra Iskandar tersebut, berdasarkan peraturan presiden RI Nomor 68 Tahun 2010 tentang pemberian fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan per periode masa jabatan dan diterima setelah 6 (enam) bulan sejak dilantik.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka bagi yang terhormat bapak/ibu anggota DPR RI, yang dilantik 1 Oktober 2019 akan diayarkan uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebesar Rp 116.650.000 (seratus enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dipotong pajak penghasilan 15 persen dan akan ditranser langsung melalui rekeining Bank Mandiri bapak/ibu anggota DPR Ri pada tangal 7 April 2020," bunyi surat tersebut.
Terkait hal tersebut Indra menegaskan bahwa pembayaran yang dijadwalkan ditransfer pada 7 April 2020 kemarin ditunda untuk dilakukan. Penundaan tersebut tidak diketahui sampai kapan dilakukan.