Pemerintah Diminta Antisipasi PHK Selama Pandemi Corona

Pemerintah juga harus mengantisipasi dampak dari pemberlakuan PSBB.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
[Ilustrasi] Pengemudi ojek menunjukkan pesanan belanja daring di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Ahad (12/4). Layanan jual beli kebutuhan pokok di pasar tradisional secara daring tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan pokok tanpa harus keluar rumah sekaligus mendukung upaya memutus mata rantai penyabaran virus Corona (Covid-19) melalui jaga jarak fisik dan sosial
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mendukung langkah daerah sekitar DKI Jakarta yang juga menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, ia meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga


"Saya berharap bahwa pemerintah juga harus mengantisipasi dampak dari pemberlakuan PSBB ini," ujar Saleh kepada wartawan, Ahad (12/4).

Menurutnya, sejumlah pekerja akan dirumahkan dalam waktu yang tak ditentukan saat pandemi ini. Tentu, ini juga akan mengganggu penerapan PSBB di sejumlah daerah.

Sebab, mereka yang terkena PHK dampak corona tentu akan berusaha mencari penghasilan lain. Dan, itu justru berpotensi menularkan virus Covid-19.

"Tapi lainnya juga mereka selama ini bekerja di pabrik-pabrik dan perusahaan industri juga akan kena dampak itu," ujar Saleh.

Wakil Sekretaris Jenderal PAN, Saleh Partaonan Daulay. - (Republika/Nawir Arsyad Akbar)

Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah didorong untuk dapat memenuhi kebutuhan warganya selama PSBB. Khusunya pada masyarakat kecil dan pekerja informal yang terdampak.

"Jika tidak ada katakanlah semacam subsidi atau bantuan sosial yang diperuntukkan bagi mereka, saya khawatir nanti status PSBB tersebut tidak akan efektif," ujar Saleh.

Kementerian Dalam Negeri memastikan kesiapan lima daerah di Jawa Barat untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Lima daerah yang menyusul DKI Jakarta itu, antara lain Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor, serta Kabupaten dan Kota Bekasi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan, setiap daerah yang mengajukan PSBB harus memenuhi persyaratan dalan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. "Sudah siap, karena setiap daerah yang disetujui, sudah dikaji kesiapannya," ujar Syafrizal. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler