Legislator PDIP Setuju THR untuk Pejabat Ditiadakan
Pos yang bisa dilakukan efisiensi salah satunya memang THR bagi pejabat negara.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Mufti Anam, menyetujui kebijakan Presiden Joko Widodo untuk peniadaan tunjangan hari raya (THR) kepada para pejabat negara, termasuk anggota DPR. Menurut dia, pos yang bisa dilakukan efisiensi salah satunya memang THR bagi pejabat negara.
"Setuju 1.000 persen. Bahkan, sudah sejak Maret 2020, kami semua legislator dari PDIP telah diperintahkan Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri untuk mendonasikan gaji demi membantu masyarakat menghadapi pandemi COVID-19," ujarnya ketika dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa (14/4) malam.
Dia mengatakan dalam situasi ruang fiskal yang terbatas saat ini dan pendapatan negara juga pasti melorot maka efisiensi dalam hal apa pun akan sangat berguna. Legislator dari daerah pemilihan Pasuruan dan Probolinggo tersebut yakin semua anggota DPR mendukung peniadaan THR untuk tahun ini.
Anggota Komisi VI DPR RI menegaskan, sudah banyak wakil rakyat yang tak hanya menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran untuk mendukung penanganan Covid-19. "Tapi juga turun langsung membantu masyarakat. Ada yang menyumbang APD, masker, cairan pembersih tangan, alat kesehatan, paket sembako dan sebagainya," katanya.
Mufti mengaku mendonasikan enam bulan gajinya sebagai anggota DPR untuk membantu masyarakat menghadapi dampak wabah Covid-19. Gaji tersebut diwujudkan dalam bentuk paket sembako, nutrisi ibu hamil dan menyusui, cairan pembersih tangan hingga makanan bergizi bagi balita.
"Kami bahkan juga menyalurkan paket nutrisi ibu hamil dan ibu menyusui. Mari sama-sama bergotong royong memastikan janin dan buah hatinya tetap sehat dengan asupan nutrisi baik, meski kondisi ekonomi keluarganya saat ini sedang menurun," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang kabinet paripurna, Selasa (14/4/2020), mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah memutuskan THR tidak akan diberikan kepada pejabat negara setingkat menteri, pejabat eselon I dan II, Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR maupun DPD serta kepala daerah dan pejabat negara lainnya.