Perantau di Jakarta Bisa Ajukan Permohonan Bansos

Tidak pengaruh dia tak punya KTP DKI, yang penting dia berdomisili di DKI Jakarta.

Republika/Prayogi
Pengurus RT mengecek data sebelum mendistribusikan bantuan sosial yang diberikan oleh pemprov DKI Jakarta pada warganya (ilustrasi)
Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan, perantau yang bekerja dan berdomisili di DKI Jakarta dan pemasukannya terkendala akibat wabah Covid-19 dapat mengajukan permohonan bantuan sosial (bansos) kepada RT/RW setempat. "Iya, (bisa) mengajukan ke RT/RW secara berjenjang, nanti sampai ke Suku Dinas Sosial," kata Tagana Utama Kemensos Johnny Marlein Siahaan melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (14/4).

Baca Juga


Ia mengatakan, masyarakat perantau yang berdomisili di Jakarta yang pekerjaannya terganggu sehingga sulit memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari dapat mengajukan diri kepada RT/RW setempat untuk disertakan sebagai penerima bantuan. "Tidak pengaruh dia tidak punya KTP DKI. Yang penting dia berdomisili di DKI Jakarta, kemudian RT/RW memberikan keterangan mereka ini berdomisili di DKI Jakarta," katanya.

Selain perantau, Johnny mengatakan, masyarakat yang kehilangan pekerjaannya akibat wabah Covid-19 sehingga tidak lagi memiliki penghasilan juga dapat mengajukan diri untuk menerima bantuan. "Kalau seandainya dia akhirnya ekonominya terganggu, dia tidak bisa lagi survive, ya bisa, boleh (mengajukan permohonan bansos). Artinya, dia secara ekonomi sudah tidak mampu," ujarnya.

Untuk itu, warga yang membutuhkan bantuan sosial diimbau untuk secara proaktif melaporkan diri kepada RT/RW setempat guna didaftarkan sebagai penerima bantuan selama penanganan wabah Covid-19. "Kalau RT/RW menyertakan mereka, kita berikan. Jadi, dari sini kita hanya mengeluarkan barang sesuai dengan kebutuhan yang diminta. Jadi, mereka yang aktif ke RT/RW untuk melaporkan diri," ujarnya.

Sementara itu, ia mengatakan, jenis bantuan yang diberikan Kemensos selama penanganan wabah Covid-19 antara lain berupa makanan siap saji dan sembako. Makanan siap saji, kata dia, diberikan kepada orang-orang yang dalam status sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Makanan tersebut diberikan kepada mereka melalui RT/RW setempat setiap siang dan malam selama masih dikarantina. Sementara itu, bantuan sembako diberikan kepada kepala keluarga (KK) masing-masing yang terdata dan memang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Bantuan sembako antara lain berupa beras, ikan kaleng, mi instan, gula, teh, tepung, dan minyak goreng. Penyaluran bantuan ditargetkan akan berlangsung hingga 19 April 2020.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler