Tiga Bulan, 100.094 Pekerja Migran Pulang ke Indonesia
Kepulangan para pekerja migran dampak dari merebaknya Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat 100.094 tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang ke Tanah Air dari 83 negara dalam tiga bulan terakhir sejak merebaknya pandemi Covid-19
"Kepulangan para PMI yang tidak biasanya tersebut sebagai dampak dari merebaknya pandemik Covid-19 di banyak negara yang mengakibatkan resesi ekonomi dan banyaknya perusahaan yang tidak beroperasi sehingga diberhentikannya para pekerja asing di negara-negara tersebut termasuk PMI," kata Sekretaris Utama BP2MI Tatang Budie Utama Razak dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (15/4).
Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim) mencatat kepulangan sebanyak 33.434 tenaga kerja Indonesia.
Sementara itu dalam sistem pelayanan kepulangan daring mencatat 5.058 orang. Berdasarkan data dari berbagai perwakilan Indonesia di luar negeri tercatat 5.475 anak buah kapal (ABK) pulang ke Indonesia. PMI yang pulang via Pelabuhan Batam dan Tanjung Balai Karimun sebanyak 37.679 orang.
Kepulangan PMI via Entikong dan Aruk terdapat 18.152 PMI dan yang pulang melalui Nunukan terdapat 296 orang TKI.
Menurut catatan BP2MI, para PMI itu kembali ke Tanah Air dari 83 negara dan wilayah internasional lainnya seperti Malaysia, Singapura, Hongkong, Taiwan, Korea Selatan, Arab Saudi, Yordania, Kuwait, Italia, Inggris, Spanyol, Perancis, Polandia, dan Amerika Serikat.
Seluruh PMI yang kembali dari luar negeri baik via udara serta laut maupun perbatasan Malaysia-Indonesia harus menjalani protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 yang dilakukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) seperti pemeriksaan suhu dan mengisi formulir kesehatan.
Jika terlihat memiliki gejala maka PMI tersebut harus dikarantina di tempat kedatangan. Sementara itu, yang tidak memiliki gejala diwajibkan menjalani isolasi mandiri di daerah asal selama 14 hari.
Berdasarkan pemeriksaan kesehatan ditemukan sejumlah PMI yang dinyatakan telah positif terinfeksi Covid-19.