Persyaratan PSBB Bandung Raya Masih Dilengkapi

Pemerintah akan menjamin distribusi kebutuhan pokok daerah yang menjalani PSBB

Edi Yusuf/Republika
Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, lengang saat diberlakukannya penutupan jalan, Rabu (15/4). Kota Bandung berencana akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal 22 April 2020 selama 14 hari
Rep: Arie Lukihardianti Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dilaksanakan di Bodebek. Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat Berli Hamdani Gelung Sakti, yang berikutnya PSBB akan dilaksanakan di Bandung Raya. Untuk pelaksanannya, Pemprov Jabar sudah meyiapkan langkah dan menyiapkan persyaratan yang diperlukan.


"Mudah-mudahan bandung raya bisa dilaksanakan PSBB. Kalau secara persyaratan, Bandung Raya belum tentu secara keseluruhan. Mungkin ada beberapa kota yang diajukan, di antaranya Kota Bandung dan Kota Cimahi. Persyaratannya sedang dilengkapi. Dalam waktu dekat akan diajukan ke Kemenkes," ujar Berli kepada wartawan, Kamis (16/4).

Saat ditanya tentang Cianjur dan Sukabumi yang mengajukan PSBB, Berli mengatakan,  tentunya Pemprov Jabar akan mendukung dengan berbagai upaya. Karena, Pemprov Jabar menyambut baik PSBB ini.

"Kami mengimbau daerah yang hampir seluruh daerah di Kab/kota Jabar terancam covid-19, kalau semua atau sebagian besar melakukan PSBB tentu penanggulangan covid akan lebih baik," paparnya.

Terkait persiapan penyaluran bahan makanan untuk PSBB Bandung Raya, menurut Berli, PSBB ini bukan karantina. Jadi, lebih leluasa dari Karantina. Dalam periode ini beberapa transportasi aktivitasnya masih diperbolehkan, masih dibebaskan, termasuk bahan pangan. "Tidak perlu khawatir kalau daerahnya diberlakukan PSBB, keperluan bahan akan dijamin pemerintah untuk didistribusikan kepada masyarakat," katanya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler