DPD: Anggaran Pertanian Dipangkas, Ekonomi Bisa Bergejolak
Anggaran pertanian diminta tak dipangkas agar petani tetap produktif
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertanian merupakan sektor kerja penting yang memerlukan stimulus penguatan saat kondisi pandemi global wabah virus Covid-19 melanda banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Pasalnya, produktifnya pertanian akan menjamin ketersediaan pangan untuk kehidupan masyarakat sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial maupun ekonomi."Jadi agar harga tidak melonjak, tetap bisa terjangkau, terus juga petani di desa tetap mampu panen produktif dan pupuknya tersedia, itu semua kan butuh dukungan anggaran memadai," ujar Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin, Rabu (15/4).
Oleh sebab itu, Sultan mengusulkan, supaya kebijakan pengurangan postur anggaran terhadap Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai bagian penanganan wabah virus Covid-19 dapat ditinjau ulang untuk dicabut.
"Justru pertanian penopang penting sekarang supaya masyarakat tidak tambah sulit ekonominya memenuhi pangannya. Kalau anggaran dikurangi, bakal pengaruh juga ke kemampuan batas menyediakan jumlah pangan," ucap Sultan.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menetapkan keputusan pengurangan postur anggaran kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian tahun 2020 guna kepentingan penanganan pandemi wabah virus Covid-19.
Kebijakan itu dilakukan melalui regulasi Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020.
Kementan menjadi salah satu instansi pemerintah yang terdampak pemangkasan anggaran sebesar Rp 3,612 triliun. Dari sebelumnya anggaran Kementan adalah Rp 21,055 triliun menjadi Rp 17,442 triliun.