Polri : Ada 6.901 Pelanggaran Selama PSBB

Pelanggaran terbanyak yaitu tidak mengenakan masker.

republika/Putra M. Akbar
Polri : Ada 6.901 Pelanggaran Selama PSBB. Foto: pPolisi memeriksa identitas pengendara motor saat hari pertama pemberlakukan PSBB.
Rep: Haura Hafizhah Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sejak 13 April 2020 sampai saat ini terdapat 6.901 pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Pelanggarannya berupa tidak memakai masker, kapasitas penumpang berlebih pada kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua yang berboncengan tidak satu alamat.

"Dalam kurun waktu tersebut, kami mendapatkan data pelanggaran yang tidak menggunakan masker sebanyak 4.498. Kemudian kendaraan roda empat yang melanggar karena melebihi kapasitas dari 50 persen sebanyak 1.796 Pelanggaran. Kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran karena berboncengan tidak satu alamat 607 pelanggar. Sehingga total ada 6.901 pelanggaran," katanya saat virtual konferensi pers melalui akun Instagram, Kamis (16/4).

Kemudian, ia melanjutkan tindakan tegas kepada pelanggar PSBB yaitu diberikan sanksi sosial dan peringatan berupa teguran tertulis dan diberikan masker gratis apabila ada pengendara yang tidak menggunakan masker. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat adanya bahaya penularan Covid-19 ini.

Sebelumnya diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan saat diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta terdapat 3.474 pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Pelanggarannya berupa tidak memakai masker dan kapasitas penumpang berlebih di setiap kendaraan.

"Di antaranya ada 2.304 orang yang tidak menggunakan masker, ada 787 orang yang melebihi kapasitas dalam kendaraan roda empat dan melebihi kapasitas kendaraan roda dua sejumlah 383 orang," katanya saat virtual konferensi pers melalui akun Instagram, Selasa (14/4).

Argo mencontohkan kendaraan beroda empat yang seharusnya diisi tiga orang, tapi diisi empat orang. Kemudian, untuk kendaraan roda dua yang berboncengan tidak satu alamat atau tempat tinggal. Seharusnya, satu alamat seperti dengan istri, suami dan anak.

Argo mengaku tetap melakukan imbauan kepada masyarakat untuk melakukan jaga jarak fisik. Imbauan dilakukan dengan menggunakan banner dan spanduk.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler