Direksi dan Komisaris BUMN tak Dapat THR Tahun Ini

Direksi BUMN diminta menerapkan kebijakan itu kepada anak usaha dan afiliasi.

Republika/Prayogi
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan direksi dan komisaris BUMN tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada lebaran 2020. Hal ini tertuang dalam surat nomor S-255/MBU/04/2020 tentang THR pada 17 April.
Rep: M Nursyamsi Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan, direksi dan komisaris BUMN tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2020. Hal ini tertuang dalam surat nomor S-255/MBU/04/2020 tentang THR pada 17 April.

Baca Juga


Terdapat empat poin utama dalam surat tersebut. Pertama, kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020. Erick juga mendorong perusahaan agar alokasi biaya THR digunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan Covid-19.

Erick meminta direksi menerapkan kebijakan tersebut kepada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN. "Direksi wajib melaporkan pelaksanaan surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN," ujar Erick dalam surat tersebut.

Erick menjelaskan, keputusan ini diambil sehubungan dengan perkembangan penyebaran wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia yang telah berdampak luas, baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan BUMN secara umum. "Kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut," kata Erick menambahkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler