DPR Belum Jadwalkan Bamus Bahas Perppu Keuangan Negara
Wakil ketua DPR RI menghormati adanya gugatan terkait Perppu Keuangan Negara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR telah menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dari pemerintah sejak 2 April 2020 lalu. Namun sampai saat ini, DPR belum jadwalkan rapat badan musyawarah untuk membahas perppu tersebut.
"Belum ada dalam agenda badan musyawarah," kata Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin kepada Republika.co.id, Selasa (21/4).
Ia juga merespons adanya gugatan sejumlah pihak terkait perppu tersebut. Politikus Partai Golkar tersebut mengaku menghormati adanya gugatan tersebut.
"Tentu MK akan menjalankan sesuai mekanisme dan prosedur yang ada," kata Azis.
Sebelumnya itu anggota Badan Anggaran DPR Fraksi Partai Golkar Maman Abdurrahman mengatakan, pihaknya juga mengaku belum menerima berkas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) 1 Tahun 2020. Maman mengatakan, jika berkas Perppu tersebut sudah diterima, Banggar akan segera melakukan pembahasan.
Maman menilai kemungkinan Perppu 1/2020 akan dibahas di masa sidang berikutnya. Seperti diketahui, masa sidang III DPR akan berakhir pada 12 Mei mendatang, lalu memasuki masa reses.
"Dinamika saat ini yang memerlukan langkah taktis, termasuk legislasi anggaran yang sesuai dengan konstitusi," ungkapnya.