BPJT: Buka Tutup Jalan Tol Kewenangan Kepolisian

Saat ini BPJT masih menunggu regulasi resmi setelah presiden melarang mudik.

Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas dibawah layar yang menyosialisasikan peraturan melintasi jalan tol saat wabah virus Corona di ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Pasar Rebo, Jakarta, pekan lalu. Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) akan memberikan sanksi dengan mengeluarkan pengguna jalan tol yang tak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Rep: Rahayu Subekti Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan mengikuti arahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setelah Presiden Joko Widodo resmi melarang mudik Idul Fitri 2020. Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, akan siap dengan skenario full preparedness/ terutama di jalan tol dan rest area.

Baca Juga


"Untuk lokasi screening, check points, dan buka-tutup gate tentunya akan oleh kepolisian khususnya Korlantas Polri dan juga jajaran kewilayahan Polri," kata Danang kepada Republika.co.id, Selasa (21/4).

Sebab, kata Danang, kewenangan penutupan dalam kondisi pandemi virus corona atau Covid-19 berada di kepolisian melalui Korlantas. Setelah itu, Danang memastikan, BPJT yang mempersiapkan berbagai skenarionya, baik periode, lokasi gerbang tol, dan jenis golongan kendaraannya.

Untuk itu, Danang menuturkan saat ini masih menunggu regulasi resmi setelah presiden resmi melarang mudik. "Kalau aspek pelarangannya kita tunggu analisis dari Kementerian Perhubungan khususnya Ditjen Perhubungan Darat," ujar Danang.

Setelah instruksi dari presiden, Danang menilai setelah itu akan ada keputusan pimpinan secara teknis bagaimana mekanisme penerapan larangan mudik. Secara skenario, lanjut Danang, BPJT sejak awal sudah siap mulai dari business as usual hingga sampai pelarangan penuh perjalanan antarwilayah bagi penumpang.

"Tentunya fungsi kelancaran distribusi logistik barang kebutuhan sehari-hari, alat dan bahan medis, serta material produksi perlu kita jaga," ungkap Danang.

Sementara itu, Kemenhub memastikan segera menerbitkan regulasi larangan mudik dalam bentuk Peraturan Menteri (PM) Perhubungan. "Sekarang (PM larangan mudik) masih dalam penyusunan,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Republika.co.id, Selasa (21/4).

Adita memastikan regulasi tersebut segera terbit sebelum larangan mudik resmi berlaku pada 24 April 2020. Regulasi tersebut dibutukan agar para stakeholder transportasi dapat menentukan teknis penerapan larangan mudik begitu juga dengan sanksi jika ada yang melanggar.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler