Mahfud: Satgas Saber Pungli Awasi Pembagian Bansos Covid-19
Masyarakat tidak perlu segan melakukan pelaporan kepada Satgas Saber Pungli
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) akan mengawasi pembagian bantuan sosial bagi keluarga penerima manfaat akibat pandemi Covid-19. Dengan begitu diharapkan program tersebut dapat berjalan sesuai sistem dan tidak diselewengkan.
"Bila ada penyelewengan, silakan mengadu ke Satgas Saber Pungli untuk ditindaklanjuti," tutur Mahfud melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/4).
Mahfud meminta masyarakat untuk tidak perlu segan melakukan pelaporan kepada Satgas Saber Pungli jika menemukan pungutan liar di kementerian, pemerintah daerah, atau lembaga. Pelaporan dapat dilakukan dengan melalui sambungan telepon, surat elektronik, SMS, atau dapat datang langsung ke Posko Saber Pungli.
Untuk itu pula, penyelarasan tugas Satgas Saber Pungli 2020 baik di pusat maupun daerah akan dilaksanakan. Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli, Komjen Pol Moechgiyarto, menyatakan akan lekas menindaklanjuti arahan Menkopolhukam selaku pengendali dan penanggung jawab Satgas tersebut.
Struktur baru Satgas Saber Pungli kini diisi para akademisi dan pegiat antikorupsi dalam jajaran kelompok ahli. Beberapa nama di antaranya, yakni mantan Ketua Komisi Yudisial dan dosen UII Suparman Marzuki selaku ketua, Rhenald Kasali, Imam Prasojo, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsyari.
Di samping itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta mekanisme pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang berhak diperbaiki secara terus-menerus dan transparan. Komnas HAM melihat masih terdapat data penerima yang kurang tepat sehingga bantuan sosial tersebut tak tepat sasaran.
"Mekanismenya harus diperbaiki terus-menerus dan transparan agar warga yang berhak mendapatkan bantuan secara utuh," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, melalui keterangannya, Selasa (21/4).
Ia menjelaskan, beberapa pemerintah daerah (Pemda), baik yang berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maupun belum, telah mempersiapkan dan menerapkan skema bantuan sosial. Skema itu pun disebut semakin hari semakin baik dan semakin luas, termasuk skema bantuan untuk warga non penduduk.
"Namun demikian, masih terdapat data dan sasaran penerima yang kurang tepat dan adanya informasi pemotongan bantuan dari jumlah yang semestinya," kata dia.