Penerbangan Komersil Dilarang, Logistik Tetap Berjalan

Pemerintah resmi melarang penerbangan komersil mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

Antara/Muhammad Iqbal
Pesawat Garuda Indonesia lepas landas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (ilustrasi)
Rep: Antara Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi melarang penerbangan komersil mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Hal itu menyusul larangan mudik yang telah diberlakukan.


Pelarangan sementara penerbangan komersil juga untuk menghentikan penyebaran virus corona. Namun, larangan itu tidak berlaku bagi penerbangan logistik, pimpinan dan tamu negara, wakil organisasi internasional, penegakan hukum, kargo khusus medis dan tenaga kesehatan.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler