Empat Daerah di Provinsi Riau Jadi Zona Merah Covid-19
Penetapan 4 daerah jadi zona merah Covid-19 karena sudah terjadi penularan antarwarga
REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Gubernur Riau Syamsuar menyatakan Kementerian Kesehatan telah menetapkan empat daerah di Provinsi Riau sebagai zona merah Covid-19 karena sudah terjadi transmisi lokal atau penularan antarwarga dalam satu daerah itu.
"Sudah ada empat daerah di Riau yang masuk transmisi lokal, yaitu Kampar, Pekanbaru dan Dumai serta Pelalawan," kata Syamsuar dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Sabtu (25/4).
Karena itu, Syamsuar mengimbau agar kepala daerah di Kota Dumai, Kampar, dan Pelalawan, untuk segera mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Transmisi lokal yang terjadi di empat daerah tersebut, penyebarannya bukan berasal dari luar negeri. Melainkan penularan virus terjadi dari yang sekunder atau penularan dari orang di dalam daerah kepada yang lainnya," ujarnya.
Baru Pemerintah Kota Pekanbaru yang menerapkan PSBB selama 14 hari sejak 17 April 2020. Ia menilai PSBB di Pekanbaru tidak akan efektif apabila daerah tetangganya, seperti Kampar dan Pelalawan tidak menerapkan PSBB juga. Sebabnya, mobilitas warga di daerah tersebut sangat tinggi dan banyak warga bekerja di Pekanbaru tinggal di daerah Kampar dan Pelalawan.
"Kita juga mengimbau agar masyarakat mengikuti aturan pemerintah dengan melaksanakan physical distancing dan mengikuti aturan PSBB di Pekanbaru," kata Syamsuar.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Riau, hingga Sabtu siang total kasus positif Covid-19 di Provinsi Riau ada 36 kasus. Rinciannya, 23 pasien masih dirawat, sembilan orang sehat dan sudah dipulangkan, dan empat meninggal dunia.
Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) yang masih dirawat ada 235 orang, sedangkan yang meninggal dunia ada 59 PDP.