Larangan Mudik, Bus AKAP di Medan Berhenti Beroperasi

Pemberhentian operasional bus AKAP akibat penurunan penumpang dan larangan mudik.

ANTARA/septianda perdana
Seorang sopir berjalan di depan jajaran bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang dikandangkan di kawasan Medan Amplas, Sumatera Utara, Minggu (26/4/2020). Sejak adanya pembatasan mobilitas larangan mudik yang dilakukan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19, sejumlah pengusaha perusahaan otobus AKAP terpaksa mengandangkan armada sementara serta merumahkan supir dan kondektur akibat menurunnya pendapatan
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sejumlah bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berhenti beroperasi. Penghentian operasi ini menyusul kebijakan larangan mudik di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang berlaku mulai awal Ramadhan.

Seperti salah satu perusahaan transportasi di Kota Medan yakni CV Makmur. Sebanyak 80 unit bus milik perusahaan tersebut terpaksa berhenti beroperasi.

"Lebih kurang 80 bus kita tidak lagi beroperasi," kata Manajemen CV Makmur, Padang Simatupangdi Medan, Ahad (26/4).

Ia menyebutkan pemberhentian operasional bus ini akibat terjadinya penurunan jumlah penumpang sejak adanya wabah Covid-19 yang disusul dengan adanya larangan mudik. Selain itu, kata Padang, terkait kebijakan di beberapa provinsi di Indonesia yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kalaupun kita berangkatkan dari Medan, nanti bisa mengecewakan penumpang di perbatasan antarprovinsi," katanya.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler