Anggota DPR Desak Pemerintah Investigasi Kasus ABK

Pemerintah diminta pastikan keselamatan WNI dan melakukan investigasi menyeluruh

Humas Ditjen Hubla
Video viral anak buah kapal atau ABK Indonesia yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok lalu dilempar ke laut.
Rep: Ali Mansur Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal ikan berbendera China tengah menjadi sorotan. Setidaknya tiga WNI merenggang nyawa dan jasadnya dilarung ke laut oleh pihak perusahaan kapal. Anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sukamta pun meminta Pemerintah untuk memastikan keselamatan WNI tersebut dan melakukan investigasi secara menyeluruh.

“Meski sudah ada penjelasan dari KBRI Beijing bahwa pihak perusahaan katanya ikuti standar praktik kelautan internasional saat melarung 3 WNI yang meninggal, pemerintah harus melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap masalah ini," tegas Anggota Komisi I DPR RI itu dalam keterangannya, Kamis (7/5).

Lanjut Sukamta, sebagai negara yang berdaulat, Indonesia harus melindungi WNI dimanapun berada. Kemudian jika terbukti ada unsur pelanggaran HAM hingga menyebabkan kematian, maka pemerintah harus bersikap tegas. Salah satunya dengan melayangkan nota protes kepada pemerintah China dan melakukan tuntutan hukum terhadap perusahan kapal tersebut.

Menurut Sukamta kabar soal eksploitasi TKI yang bekerja sebagai ABK di kapal-kapal asing sudah beberapa kali terdengar. Untuk kasus ini, mengaku mendapatkan informasi WNI tersebut bekerja 18 jam sehari, bekerja selama sekitar 12 bulan hanya mendapatkan gaji sekitar Rp 1,7 juta setiap bulannya. Tidak menutup kemungkinan kejadian ini telah berulang kali terjadi.

"Pemerintah dalam hal ini harus memperketat penempatan TKI di tempat bekerja mereka di Luar Negeri. Harus dipastikan mereka berada di perusahaan yang punya reputasi baik,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Sebenarnya, menurut Sukamta, proses perekrutan ABK asal Indonesia sudah tidak jelas. Mulai dari masalah kontrak kerja sepihak dengan perusahaan di Indonesia yang menjadi agen tenaga kerja. Kemudian agen ini ternyata merupakan sub agen dari agen penyedia tenaga kerja di luar negeri. Lebih mirisnya lagi ABK bisa tidak dibayar gajinya sampai kontrak kerja selesai dan kembali ke Indonesia.

Oleh karena itu, Sukamta juga meminta agar Pemerintah memastikan hak-hak TKI. Khususnya dalam kasus meninggalnya 3 ABK WNI ini dapat tertunaikan baik gaji, pesangon dan juga asuransi dari pihak perusahaan. Jangan sampai keluarga hanya menerima berita kematian tanpa mendapatkan hak-hak dari perusahaan yang bisa digunakan untuk menyambung hidup keluarga. Pemerintah juga harus melakukan pendataan secara menyeluruh.

"Jika diperlukan, pemerintah bisa mengambil opsi pemulangan TKI untuk memastikan keselamatan dan kesehatannya," tutur Sukamta.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler