Perpanjangan PSBB dan 57 Klaster Penyebaran Covid-19 Jatim

Sebanyak 37 kabupaten/kota di Jatim masuk status zona merah penyebaran Covid-19.

Antara/Didik Suhartono
Foto kolase suasana Jalan Basuki Rahmat, Surabaya waktu siang hari (kiri) dan malam hari (kanan) saat hari ketujuh pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/5/2020). Aktifitas kendaraan bermotor yang melintas waktu malam terpantau sepi seiring diberlakukannya pembatasan aktivitas malam hari saat PSBB.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dadang Kurnia, Antara

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya telah diperpanjang hingga 25 Mei 2020. Sejatinya, PSBB yang mulai diberlakukan pada 27 April 2020 itu berakhir pada 11 Mei 2020. Namun, melihat belum adanya hasil yang signifikan, PSBB yang meliputi wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik diputuskan diperpanjang.

Berdasarkan data hingga Ahad (10/5) malam, Jawa Timur (Jatim) tercatat memiliki 1.491 kasus positif Covid-19. Secara keseluruhan, ada 244 kasus sembuh, 1.098 yang dirawat, dan 149 kasus meninggal.

Meski PSBB baru berlaku di tiga kawasan di Jatim namun peta penyebaran Covid-19 menunjukkan sebagian besar wilayah masuk zona merah. Lebih tepatnya sudah 37 kabupaten dan kota di Jatim yang berstatus zona merah. Hanya ada satu zona biru, atau berarti hanya memiliki kasus ODP, yakni di Sampang, Madura.

Jatim kini menggeser Jabar sebagai provinsi kedua setelah DKI Jakarta dengan jumlah kasus positif corona terbanyak di Indonesia. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim Khofifah Indar Parawansa, Ahad malam, mengatakan tambahan kasus terbanyak di Jatim datang dari Kota Surabaya.

"Pasien positif di Kota Surabaya hari ini tambahannya masih tinggi,” ujar Khofifah. “Kami tak akan pernah berhenti mengingatkan, khususnya warga Surabaya yang setiap hari perkembangan kasus barunya meningkat. Biasakan pola hidup bersih dan sehat serta jangan keluar rumah kalau tidak sangat terpaksa,” ucapnya.

Selain Surabaya, daerah yang angka kenaikannya tinggi, yaitu 16 orang dari Kabupaten Sidoarjo atau total keseluruhannya mencapai 186 orang. Sementara itu, rincian tambahan kasus baru selain Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, yaitu Lamongan sebanyak empat orang beserta tiga orang asal Magetan.

Berikutnya, masing-masing dua orang asal Jombang, Kota Malang, Kabupaten Malang, Bondowoso, Tuban dan Pacitan. Kemudian, masing-masing satu orang asal Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, Jember, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, serta Kabupaten Probolinggo.

Berdasarkan hasil pelacakan, Ketua Rumpun Tracing Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, Kohar Hari Santoso, mengatakan terdapat 57 klaster penyebaran Covid-19 di Jatim. Klaster terbesar adalah klaster pelatihan petugas haji Indonesia atau TKHI yang digelar di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya dengan jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 157 orang.

"Jadi hari ini kita mencatat lagi ada sebanyak 57 klaster di Jawa Timur," ujar Kohar di Surabaya, Ahad (11/5).

Baca Juga




Selain klaster haji, lanjut Kohar, yang juga termasuk klaster besar di wilayah setempat adalah klaster Temboro, Magetan dengan 46 pasien positif Covid-19. Bahkan, kata dia, penyebarannya tidak saja ke berbagai kabupaten dan kota di Indonesia, melainkan sampai ke Malaysia.

Klaster terbaru yang juga diakuinya masuk klaster besar adalah klaster Sampoerna dengan 41 orang dinyatakan positif Covid-19. Kohar mengakui, masih banyak jumlah yang perlu mendapat pengawasan seperti halnya klaster pasar di Bojonegoro.

"Kemudian juga ada klaster dari perusahaan dan ada juga klaster tenaga kesehatan. Cuma tenaga kesehatan ini bukan karena bekerja di tempat kerjanya tapi justru di tempat praktik," ujar Kohar.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, juga melakukan tracing terkait penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan, berdasarkan data yang dimiliki, terdapat 16 klaster Covid-19 di Kota Pahlawan.

Pertama dari klaster luar negeri. Kedua, area publik sebanyak sembilan, ketiga klaster Jakarta, dan tempat kerja berjumlah tiga. Kemudian, dari klaster seminar dan pelatihan ada dua, dan perkantoran berjumlah dua, serta klaster asrama.

Risma mengatakan, ketika ada warganya yang positif Covid-19 maka belum tentu orang tersebut masuk dalam kategori klaster baru. Ia mencontohkan, klaster dari luar negeri. Dari klaster luar negeri, petugas akan terus menelusuri kontak orang tersebut dengan siapa saja. Jika dalam penelusuran itu ditemukan ada yang terkonfirmasi, maka orang tersebut menjadi satu bagian dengan klaster luar negeri.

“Seperti yang terjadi di PT HM Sampoerna itu bukan lah klaster baru,” kata Risma.

Dari 16 klaster itu, Risma merinci, jumlah pasien terbaru per tanggal 9 Mei 2020 yakni orang dalam pemantauan (ODP) dengan total 2.957 orang terdiri dari 153 orang yang rawat inap, 587 orang yang rawat jalan dan yang sudah selesai dipantau sebanyak 2.217 orang.

"Kalau pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 1.540 orang dari situ terbagi rawat jalan 273 orang dan rawat inap 663 orang. Sedangkan yang sudah terpantau 601 orang dan meninggal 3 orang," katanya.

Sementara itu, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 jumlahnya mencapai 667 orang. Dari angka tersebut, 343 orang di antaranya tengah dirawat inap dan 144 orang rawat jalan. Sedangkan pasien sembuh mencapai 100 orang dan yang meninggal jumlahnya 80 orang.

Dari semua itu, kata Risma, orang dalam risiko (ODR) totalnya 4.818 orang terdiri dari 210 masih dipantau, selesai dipantau 4.548 orang, Penduduk Migran Indonesia (PMI) selesai dipantau 11 orang dan PMI masih dipantau 49 dan PMI dalam pantauan jumlahnya 49.

"Kita telusuri terus. Misal si A ini ke mana, A berjabat tangan dengan B, lalu ke mana lagi itu terus kita cari. Makanya ada jumlah 4.818 itu. Kita terus awasi," ujarnya.

Saat kejadian itu, Risma mengatakan sebetulnya jumlahnya masih sekitar 4 ribuan. Namun, lantaran terhambat alat, maka sulit dipisahkan dengan anggota keluarganya. "Sekarang ini sudah bisa. Kemarin kita tes swab 1.083 orang di tes swab. Di situ kita langsung bisa pisahkan yang positif dan negatif," katanya.



Risma mengimbau warganya agar lebih taat mengikuti protokol kesehatan selama PSBB. "Kami sudah melakukan penindakan tegas bagi warga yang ditemukan masih melanggar aturan PSBB," katanya.

Menurut Risma, seperti yang tengah dilakukan saat ini, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan TNI, dan kepolisian berkeliling ke perusahaan-perusahaan, pertokoan untuk memastikan protokol Covid-19 benar-benar diterapkan.

"Kemarin Satpol PP sudah menindak beberapa toko yang melanggar. Jadi mereka proses sesuai perdanya," katanya.

Wali Kota perempuan pertama di Kota Surabaya ini menjelaskan, seperti beberapa waktu lalu, ada beberapa pertokoan yang melanggar protokol. Kemudian Satpol PP bertindak tegas mengambil KTP dan langsung diproses ke pengadilan.

"Hal seperti itu sudah kami lakukan. Kalau tidak salah mulai kemarin lusa," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, tidak hanya jalan raya, pertokoan dan perkantoran saja yang mulai ditindaklanjuti, namun wilayah pasar juga menjadi perhatian tersendiri. Saat ini, kata Risma, beberapa pasar tengah diatur kembali dan meminta kecamatan dan kelurahan untuk turun mengawasi.

"Beberapa pasar kita sedang atur dan kemudian kecamatan dan kelurahan juga melakukan hal yang sama," ujarnya.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan bentuk penindakan pelanggar PSBB seperti dalam Perwali dan Pergub memang lebih banyak berupa sanksi-sanksi administrasi. Namun, lanjut dia, pelanggar PSBB ini juga bisa dikaitkan dengan Pasal 216 KUHP pasal 1 berbunyi, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

"Nah itu yang akan diterapkan oleh teman-teman kepolisian. Untuk operasinya nanti kita gabungan," katanya.

Tak hanya memberikan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB, kata dia, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal lebih getol memberikan sanksi kepada warung-warung yang dinilai masih membandel atau menyediakan tempat duduk untuk nongkrong.

"Itu akan kita lakukan pengambilan (tempat duduk), barang itu kita ambil kita kumpulkan di suatu tempat supaya tidak digunakan untuk nongkrong. Sekali lagi kami mohon kepada masyarakat untuk patuh supaya ini bisa cepat selesai," katanya.


Ketentuan Bepergian Selama Pandemi Covid-19 - (republika/kurnia fakhrini)




BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler