Himbara Godok Mekanisme dan Suku Bunga Bank Jangkar

Bank jangkar akan ditetapkan pemerintah untuk menyediakan dana penyangga likuiditas.

Republika/Edwin Dwi Putranto
Ketua OJK Wimboh Santoso
Rep: Novita Intan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyatakan pihaknya bersama sejumlah instansi masih membahas mekanisme penyaluran fasilitas likuiditas dari Bank Jangkar atau bank peserta kepada bank pelaksana restrukturisasi kredit. Adapun mekanisme tersebut mencakup besaran suku bunga likuiditas yang akan berlaku dari bank peserta ke bank pelaksana.

Baca Juga


Ketua Himbara Sunarso mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Komisi VI dan Komisi XI DPR termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Intelijen Negara (BIN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

“Kita kemarin sudah konfirmasi dan rapat dengan berbagai intansi baik, rapatnya tertutup artinya kita diamanahi untuk melakukan (kebijakan) kordinasi dan konsultasi dengan OJK,” ujarnya saat paparan kinerja virtual, Kamis (14/5).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 dan diundang-undangkan pada 11 Mei 2020. Adapun PP tersebut Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Dalam pasal 10, tertulis penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja. Selain itu, penempatan dana dilakukan kepada bank peserta (paling sedikit 51 persen saham dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, bank kategori sehat, termasuk 15 bank beraset terbesar.

Bank jangkar nantinya akan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner OJK. Nantinya, bank jangkar berfungsi menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas. Namun, bank pelaksana tersebut setikdaknya harus memenuhi sejumlah syarat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler