Respons Ketua MPR Terkait Sejumlah Isu Aktual

Bamsoet mendorong Pemerintah melakukan konsolidasi jangka panjang secara optimal

MPR
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merespons isu terhangat terkait Covid-19.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Bambang Soesatyo memberikan responsnya atas sejumlah isu aktual di dalam negeri. Mulai dari surat keterangan bebas Covid-19 hingga terkait pembatasan perjalanan.

Berikut di antaranya:

Sehubungan masih beredarnya surat keterangan sehat bebas virus Covid-19 palsu di media sosial dan diperjualbelikan di saat pandemi virus Covid-19, yang dimanfaatkan untuk masyarakat/pemudik melakukan perjalanan, respon Ketua MPR RI:

Baca Juga


 
A. Mendorong pemerintah bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengusut praktik jual-beli surat sehat bebas Covid-19 palsu tersebut dengan mengungkap jaringannya serta memproses kasus tersebut secara hukum.

B. Mendorong pemerintah (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meningkatkan pengawasan terhadap akun-akun yang dicurigai menawarkan jasa pembuatan surat sehat bebas Covid-19 palsu di jejaring media sosial, guna meminimalisir beredarnya kembali surat kesehatan palsu yang dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi.

C. Mendorong pemerintah memberikan imbauan sekaligus peringatan kepada masyarakat untuk tidak membeli dan memanfaatkan jasa pembuatan surat keterangan sehat bebas Covid-19 palsu dalam melakukan aktivitas maupun perjalanan mudik, mengingat cara tersebut ilegal dan adanya sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan surat keterangan sehat palsu tersebut.

D. Mendorong Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menginformasikan kepada masyarakat, institusi mana saja yang berwenang mengeluarkan surat bebas Covid-19, dengan kriteria tertentu hingga sulit dipalsukan. Dan mengharapkan bagi petugas diberikan alat yang dapat mendeteksi keaslian surat tersebut. hal ini untuk menjaga agar penyebaran virus Covid-19 dapat dikendalikan.

Sementara terkait Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengakui peraturan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia terutama anak buah kapal (ABK) pelaut dan kapal ikan masih berantakan, respons Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah segera menetapkan Peraturan Pelaksana tentang Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Perikanan yang merupakan mandat dari Pasal 4 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, yang mengatur aturan yang sangat jelas dan rinci mengenai tahap perekrutan hingga penempatan ABK seperti batas usia minimal di atas kapal, standar jam kerja, pemeriksaan medis ABK secara berkala di atas kapal, penentuan standar Perjanjian Kerja Laut sesuai prinsip HAM, standar nilai upah ABK, pelatihan serta sertifikasi keselamatan kerja di atas kapal, hingga jaminan kesehatan dan sosial bagi ABK.

B. Mendorong pemerintah mengambil langkah dengan tepat untuk mengatasi eksploitasi dalam industri perikanan, guna mencegah terjadinya kembali kasus perbudakan ABK dan perdagangan orang yang dapat dikategorikan melanggar HAM.

C. Mendorong pemerintah meningkatkan sinergi dengan lembaga/kementerian dalam memiliki data terpadu yang terintegrasi, termasuk pihak ketiga (agen penyalur tenaga kerja), terkait perekrutan dan penempatan ABK di luar negeri, sehingga mempermudah pemerintah dalam menangani kasus-kasus yang menimpa para pelaut dan nelayan Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing.

D. Mendorong pemerintah memperbaiki koordinasi antar instansi, serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi para ABK WNI, sehingga mereka dapat bekerja dengan layak.

Kemudian terkait perlunya evaluasi kebijakan relaksasi Kementerian Perhubungan/Kemenhub, dikarenakan adanya peristiwa penumpukan antrean penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, pada Kamis, 14 Mei pagi, yang menunjukkan tidak adanya sikap jaga jarak sosial di kala pandemi Covid-19, respons Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah untuk melakukan penyelidikan atas kejadian penumpukan penumpang tersebut, dikarenakan walaupun maskapai sudah diizinkan untuk kembali beroperasi, namun tetap masih harus menerapkan protokol keamanan dan kesehatan Covid-19.

B. Mendorong Kemenhub untuk memperbaiki manajamen dan mengevaluasi kebijakan relaksasi tersebut, agar kebijakan tersebut dapat diterapkan tetap dengan prosedur keamanan Covid-19, serta perlunya pengawasan yang intensif di setiap wilayah yang diberlakukan kebijakan relaksasi tersebut.

Bamsoet mengingatkan agar seluruh pihak moda transportasi, baik darat, laut, dan udara menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019/Covid-19, serta disiplin melakukan penerapan jaga jarak fisik dan memastikan kapasitas tempat duduk sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

D. Mendorong pemerintah untuk memastikan aspek keselamatan dan keamanan pada seluruh moda transportasi, khususnya dalam hal ini penerbangan dan kesehatan seluruh petugas moda transportasi, baik supir bis, kondektur, hingga awak pesawat yang bertugas sudah melakukan rapid test dengan hasil negatif.

E. Mendorong pemerintah agar dalam melakukan pengecualian perjalanan dapat konsisten dan disiplin mengikuti peraturan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19, serta aktif mensosialisasikannya kepada masyarakat agar seluruh masyarakat dapat memahami aturan tersebut secara baik.

Terakhir terkait akumulasi pandemi Covid-19 yang berpotensi berdampak pada krisis ekonomi yang dapat memunculkan krisis sosial, krisis politik, kemanusiaan, hingga lahirnya tatanan hidup yang baru, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah Indonesia untuk terus memantau perkembangan covid-19 nasional dan internasional, sehingga pemerintah dapat menentukan pemetaan langkah strategis untuk melewati pandemi ini dan mengelola kepentingan strategis nasional untuk ke depannya, agar eksistensi dan kemampuan bangsa dapat bertahan dan terus bertumbuh.

B. Mengingatkan Pemerintah terhadap prediksi para ahli pandemik yang mewanti-wanti adanya pandemi gelombang kedua, karena sampai saat ini belum dapat diketahui secara pasti kapan pandemi ini akan berakhir.

C. Mendorong Pemerintah selalu memastikan bantuan sosial/bansos maupun bantuan langsung tunai/BLT dapat disalurkan tepat sasaran sebagai langkah penyelamatan bagi masyarakat terdampak Covid-19.

D. Mendorong Pemerintah untuk dapat melakukan konsolidasi jangka panjang secara optimal, karena jika pandemi Covid-19 sudah berhenti dan ditemukan vaksin, masih membutuhkan waktu yang cukup lama untuk pemulihan secara keseluruhan, oleh karena itu dibutuhkan konsolidasi yang tepat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler