Pengelola Hotel di Palembang Minta Keringanan Tagihan PDAM

Permintaan keringanan tagihan karena usaha hotel saat ini terdampak oleh Covid-19.

Antara/Nova Wahyudi
Karyawan menyemprotkan cairan disinfektan di kamar hotel di Palembang, Sumatera Selatan (ilustrasi). Puluhan pengelola hotel di Kota Palembang, Sumatera Selatan, meminta keringanan pembayaran tagihan rekening pemakaian air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi.
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Puluhan pengelola hotel di Kota Palembang, Sumatera Selatan, meminta keringanan pembayaran tagihan rekening pemakaian air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi. Permintaan tersebut diajukan pengelola karena usaha hotel saat ini terdampak oleh Covid-19.

Baca Juga


Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel, Herlan Aspiudin di Palembang, Sabtu (16/5), mengatakan kegiatan bisnis hotel mulai terganggu karena sepinyakunjungan tamu telah menyebabkan tingkat hunian turun hingga 95 persen. Dalam kondisi tersebut, biaya operasional tidak bisa ditutupi dengan pendapatan yang diperoleh sehingga pengelola hotel mencoba mengatur pengeluaran dengan meminta keringanan pembayaran PDAM.

Permintaan keringanan telah diajukan pengelola hotel kepada pihak PDAM yang meminta penundaan pembayaran tagihan rekening selama kondisi sepi dan dibebaskan dari sanksi pencabutan sambungan air. Permintaan tersebut diharapkan bisa direspon positif oleh pihak PDAM, sehingga setelah kondisi sulit tersebut bisa dilalui, hotel dapat beroperasidengan normal dan tunggakan dapat dilunasi.

Sebelumnya, Direktur Utama PDAM Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya menjelaskan bahwa pelanggan segmen rumah tangga dan bisnis/niaga termasuk hotel banyak yang menunggak atau menunda pembayaran. Penundaan pembayaran itu menyebabkan penurunan pendapatan perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Palembang itu hingga Rp 2,6 miliar atau sekitar empat persen.

Saat ini, PDAMsedang mengkajisurat permohonan pengelola hotel yang meminta keringanan dan penundaan pembayaran tagihan pemakaian air karena kesulitan keuangan dampak wabah Covid-19.

Berdasarkan ketentuan, PDAM dapat mengenakan sanksi pemutusan sambungan air bagi pelanggan yang menunggak lebih dari tiga bulan, setelah memberikan peringatan keras.

PDAM mengharapkan pelanggan dapat rutin membayar tagihan setiap bulan untuk menghindari sanksi pemutusan sambungan air dan mencegah terganggunya operasional perusahaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler