Pelni Baubau tak Memuat Penumpang Mudik
Kapal hanya membawa logistik, tidak memuat penumpang karena belum ada izin.
REPUBLIKA.CO.ID, BAUBAU -- Hingga H-1 Idul Fitri, PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, tidak memuat penumpang yang akan melaksanakan mudik Lebaran tahun 2020 Masehi. "Kemarin atau Rabu (20/5) memang ada KM Ciremai dari arah timur sandar di pelabuhan Baubau. Tapi kapal hanya membawa logistik, tidak memuat penumpang karena kita belum ada izin," ujar Kepala PT Pelni Cabang BaubauCapt Akhmad Sadikin, di Baubau, Jumat (22/5).
KM Ciremai yang tiba pada Rabu (20/5) di Baubau, kata dia, berlayar dari Papua, Namlea, yang kemudian di Baubau juga tidak menaikkan seorangpun penumpang. "Jadi kapal Ciremai hanya mengangkut kontainer. Di Baubau ini ada hasil perkebunan seperti kelapa, ikan, dan jambu mete yang akan dibawa ke Jawa, sehingga kami memfasilitasi karena kebetulan ada kapal," ujarnya.
Menjelang hari raya Idul Fitri ini, kata dia juga, armada milik Pelni yakni KM Ngggapulu akan masuk Baubau pada Ahad (24/5). Namun kapal tersebut pun hanya memuat logistik, tidak ada penumpang.
"Memang kapal-kapal Pelni yang dioperasikan adalah kapal-kapal yang sudah disterilisasi. ABK yang terdampak semua sudah diganti. Dan semua kru kapal juga sudah melalui rapid test, sehinggga dipastikan kapal steril sesuai dengan surat KKP," katanya.
Bahkan, untuk mencegah dan mengantisipasi persebaran COVID-19 di atas kapal, kata Sadikin, pihaknya pun telah menginformasikan kepada kantor otoritas pelabuhan dan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang akan naik ke atas kapal bertugas harus dilengkapi dengan APD, serta melakukan cek suhu tubuh sebelum naik ke tangga kapal.
"Kita Baubau belum jual tiket karena syarat dari Pelni sesuai yang sudah informasikan bahwa calon penumpang khusus itu harus bebas dari dampak virus Covid-19. Jadi surat sehat itu dasarnya dari rapid test dan swab atau PCR," ujarnya.
Ia pun mengatakan, prioritas Pelni sejak 1 Mei 2020 khusus untuk mengangkut logistik, hal itu karena pihaknya taat pada aturan yang dikeluarkan pemerintah. Yakni surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 dan surat edaran gugus tugas COVID-19 Nomor 4 yang menyatakan membolehkan penumpang khusus yang memenuhi syarat-syarat tertentu.