OJK NTT: Belum Ada Laporan Pinjaman Online Berkedok Koperasi
Kegiatan koperasi yang menggunakan aplikasi online melanggar UU Koperasi
REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepala Kantor Otortitas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) Robert Sianipar mengatakan sejauh ini belum ada pengaduan ataupun laporan dari masyarakat berkaitan pemberian pinjaman online berkedok koperasi simpan pinjam (KSP).
"Sampai saat ini kami belum menerima pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait pinjaman berkedok online, tapi kami terus mengingatkan agar masyarakat waspada dan segera melaporkan apabila menemukan penawaran serupa," katanya di Kupang, Selasa (26/5).
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi menemukan 50 aplikasi KSP melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam LTobing mengatakan penggunaan aplikasi KSP ilegal itu bertujuan mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi. Menurut Robert, sampai saat ini OJK NTT belum menerima adanya pengaduan atau informasi dari masyarakat terkait aplikasi berkedok KSP tersebut.
"Tapi kita tetap mengimbau masyarakat berhati-hati dan segera menyampaikan ke OJK apabila ada penawaran pinjaman dari aplikasi online berkedok koperasi simpan pinjam," katanya menambahkan.
Dia menjelaskan, kegiatan koperasi yang menggunakan aplikasi online melanggar UU Koperasi karena dapat diakses oleh masyarakat secara luas. "Itu melanggar UU Koperasi karena bisa diakses oleh masyarakat luas. Sesuai UU, koperasi itu prinsipnya hanya dari anggota dan untuk anggota," katanya menjelaskan.
Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke OJK jika ada yang menawarkan pinjaman melalui online tetapi berkedok KSP.