Laode: Tuntutan Kasus Novel tak Dapat Diterima Akal Sehat
Tuntutan terhadap dua terdakwa penyerang Novel hanya satu tahun penjara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku tak habis pikir dengan tuntutan 1 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa terhadap dua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
"Tidak dapat diterima akal sehat. Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith. Saya melihat pengadilan ini sebagai panggung sandiwara" kata Syarif dalam pesan singkatnya, Jumat (12/6).
Hal senada diungkapkan Tim Advokasi Novel Baswedan menyatakan tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap dua terdakwa peneror Novel mempertontonkan sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan masyarakat. Tidak hanya tuntutan tersebut sangat rendah, Tim Advokasi juga menilai tuntutan tersebut memalukan dan tidak berpihak pada korban kejahatan.
"Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi. Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan," kata Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana kepada Republika, Kamis (11/6).
Kurnia mengatakan, sejak awal Tim Advokasi Novel Baswedan berulang kali mengungkap banyak kejanggalan dalam persidangan ini. Beberapa di antaranya, dakwaan Jaksa yang berupaya menafikan fakta kejadian yang sebenarnya dengan hanya mendakwa Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan terhadap kedua terdakwa.
Padahal teror yang dialami Novel berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia. Dengan demikian, Jaksa seharusnya mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Dalam tuntutan, kedua terdakwa atau para penyerang Novel tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena, para terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi.
Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan. Keduanya menganggap Novel telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).