DKI Perbesar Peluang Siswa Miskin di Sekolah Negeri Favorit
Daya tampung terutama sekolah negeri favorit di DKI Jakarta masih kecil.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbesar peluang siswa miskin yang berada dalam zonasi sekolah negeri favorit bisa mendaftar dan masuk di sekolah tersebut. Hal ini berdasarkan penyesuaian peraturan zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 yang disempurnakan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, selama ini daya tampung sekolah negeri terutama sekolah negeri favorit di DKI Jakarta masih kecil dibandingkan jumlah calon siswa yang mendaftar. Karena itulah, proses seleksi pada tiap jenjangnya menjadi dasar penerimaan siswa selain syarat zonasi.
Pasalnya, menurut dia, proses seleksi calon siswa tidak dapat sepenuhnya berdasarkan satu kriteria saja, seperti prestasi akademik. "Karena faktor prestasi akademik sering sekali mencerminkan kondisi sosial ekonomi calon siswa, misalnya ketersediaan fasilitas belajar di rumah, kegiatan les tambahan, buku-buku tambahan, dan lainnya," kata Nahdiana, Senin (15/6).
Padahal, dia menegaskan, pendidikan harus terjangkau oleh semua, tidak terbatas bagi mereka yang berprestasi tinggi saja. Karena itu, dia menyebut, Pemprov DKI Jakarta tengah berkomitmen memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang sama-sama berkualitas. Kini pihaknya sedang menyesuaikan PPDB proporsi siswa yang diterima.
"Saat ini Pemprov DKI telah meningkatkan kuota jalur afirmasi di setiap jenjang pendidikan," kata dia.
Untuk jenjang SMP dan SMA, jumlahnya dari 20 persen menjadi 25 persen, sementara jenjang SMK dari 20 persen menjadi 35 persen. Selain itu, disediakan 40 persen kuota di jalur zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di zonasi tersebut. Kuota jalur prestasi jenjang SMP dan SMA sebanyak 30 persen, sedangkan jenjang SMK 60 persen. Sementara itu, porsi 5 persen sisanya untuk jalur perpindahan orang tua atau guru.
Nahdiana mengungkapkan, kriteria pertama seleksi dalam jalur zonasi adalah tempat tinggal/domisili calon peserta didik. Peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Dengan demikian, urutan seleksi di DKI adalah zonasi, usia calon peserta didik baru, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Hal ini dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi karena tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu. Oleh karena itu, dalam kebijakan baru diterapkan bahwa usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi.
Nahdiana menjelaskan, usia yang lebih tua akan didahulukan. Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak, Karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah.
Pemprov DKI Jakarta juga tidak mengabaikan prestasi siswa, yakni dengan menyediakan jalur prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun nonakademik. Pihaknya juga berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri.
"Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di jalur zonasi," ujarnya.
Adapun empat jalur utama PPDB DKI Jakarta meliputi jalur afirmasi untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu, jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua atau anak guru.
Kemudian, dia menambahkan, selama di tengah pandemi Covid-19, seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi, di situs https://ppdb.jakarta.go.id.
Kebijakan PPDB DKI Jakarta diharapkan mampu mengakomodasi berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai asas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, serta tidak diskriminatif. Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020.
Dalam surat itu dijelaskan tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 dan buku panduan PPDB secara daring. Di samping itu tersedia layanan informasi PPDB Dinas Pendidikan yang dapat diakses dengan cara berikut.
1. Situs Disdik Provinsi DKI Jakarta (disdik.jakarta.go.id dan ppdb.jakarta.go.id)
2. Layanan Pengaduan PPDB
3. Hotline : 021 – 39504050 dan 021 – 39504053
Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat sudah bersiap membuka pendaftaran PPDB tahun ajaran 2020-2021 secara online mulai 22 Juni-4 Juli 2020 mendatang.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat Wilayah II, Subaidah, mengatakan, pendaftaran PPDB online bisa diakses melalui website http://ppdb.jakarta.go.id mulai 22 Juni-4 Juli sejak pukul 08.00-16.00.
"Sesuai dengan SK Kepala Dinas Nomor 501 Tahun 2020, kita membuka pendaftaran secara online melalui website ppdb.jakarta.go.id," ujarnya.
Dia menyebutkan, di Jakarta Pusat tercatat ada 892 sekolah yang akan membuka pendaftaran PPDB online dengan perincian 18 TK negeri, 362 TK swasta, 181 SD negeri, 98 SD swasta, 36 SMP negeri, 76 SMP swasta, 13 SMA negeri, 43 SMA swasta, 14 SMK negeri, 44 SMK swasta, satu SLB negeri, dan enam SLB swasta.
"Setelah melakukan pendaftaran, calon siswa akan mengikuti proses seleksi pada tanggal 22 Juni hingga 4 Juli. Selanjutnya mereka menunggu pengumuman dari kami pada tanggal 6 Juli," ujar Subaidah.