Bupati Wajibkan Pedagang Pasar Miliki Surat Hasil Rapid Test

Pedagang harian maupun mingguan di Barito Timur wajib ikut tes cepat Covid-19.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas mengadakan tes cepat (rapid test) Covid-19 di Pasar Leuwipanjang, Kota Bandung (ilustrasi).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, BARITO TIMUR -- Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas mewajibkan pedagang di pasar di wilayahnya untuk memiliki surat hasil pemeriksaan tes cepat. “Kami sudah buat Surat Edaran dengan nomor 500/216/Disdag.III/2020 tertanggal 15 Juni 2020,” kata Ampera di Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Selasa (16/6).

Pedagang pasar dimaksud, yakni pedagang harian maupun pedagang mingguan yang ada di wilayah Barito Timur. Kebijakan mewajibkan adanya hasil pemeriksaan tes cepat (rapid test), sebagai salah satu upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Menurut Ampera, bagi pedagang yang merupakan warga Bartim akan dilayani tes cepatnya secara gratis sesuai dengan program Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Barito Timur.

Pedagang tersebut berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kecamatan dan UPT pasar lokasinya berusaha untuk meminta rujukan agar bisa mengikuti tes cepat di RSUD Tamiang Layag atau puskesmas terdekat.

Sedangkan pedagang yang bukan penduduk Barito Timur, diwajibkan memiliki surat keterangan hasil tes cepat jika masih ingin berusaha atau berdagang di wilayah setempat. Surat keterangan hasil tes cepat bisa berasal dari daerah asal.

“Untuk pedagang di Bartim tetapi bukan penduduk Bartim, bisa membawa surat keterangan hasil tes cepat dari daerah asal. Mereka juga bisa mengikuti tes cepat pada RSUD Tamiang Layang atau puskesmas secara mandiri atau biaya sendiri. Jika tidak memiliki surat keterangan hasil tes cepat maka diminta untuk menutup usahanya,” ungkap Ampera.

Ampera yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Barito Timur, menegaskan,  upaya maksimal pencegahan dalam memutus rantai penyebaran maupun penularan virus corona. Sehingga warga yang terpapar Covid-19 dan yang pernah menjalin kontak dengan pasien positif wajib ditangani segera.


“Selain itu pada pasar, karena pasar merupakan tempat berkumpul dan terjadinya interaksi sosial dan fisik saat jual beli. Selain itu, pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan pada rumah-rumah ibadah,” ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler