KPK Hormati Putusan MA Terkait Sofyan Basir

MA menolak kasasi yang dilayangkan jaksa KPK terkait putusan bebas Sofyan Basir.

Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Rep: Dian Fath Risalah Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait mantan direktur utama PLN Sofyan Basir. Kasasi itu dilayangkan jaksa penuntut umum pada KPK terkait putusan bebas Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Sofyan.

Baca Juga


MA menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak salah dan sudah sesuai dalam menerapkan hukum dalam perkara Sofyan Basir. "KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan. Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan, KPK tetap hormati independensi peradilan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (17/6).

Namun saat ini, Ali mengatakan, KPK belum menerima putusan lengkapnnya. Ali mengatakan KPK akan mempelajari pertimbangan putusan kasasi jika sudah menerima salinan putusan lengkap.

"Kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan putusan kasasi tersebut sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," ujar Ali.

KPK, lanjut Ali, sangat meyakini keterlibatan Sofyan Basir dalam perkara tersebut. Sejak awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, KPK meyakini bukti-bukti dalam perkara yang menjerat Sofyan Basir sangat kuat. 

Selain itu, ia mengatakan, fakta-fakta hukum hasil persidangan tiga terdakwa perkara ini, yakni pengusaha Johanes B Kotjo, mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih ,dan mantan menteri sosial Idrus Marham, telah terbukti dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena itu, KPK juga meyakini, ada bukti permulaan yang cukup untuk diperdalam pada proses penyidikan. Seluruh rangkaian perbuatan Sofyan Basyir juga terurai jelas di dalam surat dakwaan. 

KPK mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir pada Jumat, 15 November 2019. Kasasi dilayangkan KPK kepada MA lantaran Sofyan Basir divonis bebas atas perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler