Benarkah Hukum Asal Sunnah Nikah Lebih dari Satu Istri?
Sedang marak pendapat ustadz bahwa hukum asal menikah adalah lebih dari satu.
REPUBLIKA.CO.ID, Belakangan muncul tayangan ustadz yang menekankan bahwa hukum asal sunnah menikah adalah lebih dari satu.
Dalam sebuah videonya yang meneruskan bacaan dalam surat An-Nisa' bahwa menikah satu wanita adalah lelaki penakut. Benarkah demikian?
Direktur Aswaja Center Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin, menjelaskan persoalan tersebut menurut Mazhab Hanbali yang banyak menjadi rujukan di Arab Saudi. ﺟُﻤْﻬُﻮﺭُ اﻷَْﺻْﺤَﺎﺏِ اﺳْﺘَﺤَﺒُّﻮا ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳَﺰِﻳﺪَ ﻋَﻠَﻰ ﻭَاﺣِﺪَﺓٍ
"Mayoritas ulama Hanbali menganjurkan agar tidak menambah lebih dari satu istri." (Al-Inshaf 8/16).
Syekh Al-Buhuti dari Mazhab Hanbali lebih tegas lagi menyatakan:
(ﻭﻳﺴﻦ ﻧﻜﺎﺡ ﻭاﺣﺪﺓ) ، ﻷﻥ اﻟﺰﻳﺎﺩﺓ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺗﻌﺮﻳﺾ ﻟﻠﻤﺤﺮﻡ، ﻗﺎﻝ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: {ﻭَﻟَﻦْ ﺗَﺴْﺘَﻄِﻴﻌُﻮا ﺃَﻥْ ﺗَﻌْﺪِﻟُﻮا ﺑَﻴْﻦَ اﻟﻨِّﺴَﺎءِ ﻭَﻟَﻮْ ﺣَﺮَﺻْﺘُﻢْ} [ اﻟﻨﺴﺎء: 129]
"Disunnahkan menikah satu wanita. Sebab menambah dari 1 wanita berpeluang melakukan hal yang diharamkan. Allah SWT berfirman:
(An-Nisā': 129) "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian..." (Ar-Raudl Al-Murabba' 1/508)
Sementara dalam Mazhab Syafi'i disampaikan Syekh Khatib Asy-Syarbini:
ويسن أن لا يزيد على امرأة واحدة من غير حاجة ظاهرة
Disunnahkan untuk tidak menambah lebih dari satu wanita tanpa hajat yang nyata (Mughni Al-Muhtaj 4/207)
"Saya tidak mengingkari ayat Alquran surat An-Nisa'. Namun saya tidak setuju dengan menjadikan "Ta'addud" sebagai komoditas dan bahan kampanye di ruang publik, apalagi membawa klaim sunnah Nabi Muhammad SAW," ujar dia,
Dia menyarakan, jika memang ingin meniru sunnah Nabi Muhammad SAW, maka Rasulullah SAW menikah lebih dari satu setelah Khadijah RA wafat.
"Apakah ustadz tersebut dan coach yang mengadakan seminar Poligami bisa sabar menunggu istri pertama meninggal dulu? Atau akan gagal karena kebanyakan di Indonesia yang meninggal dulu justru suami," ujar dia.