PUPR: Sempadan Sungai Cibeet Bekasi Harus Dipertahankan

Sempadan Sungai Cibeet penting untuk mengantisipasi potensi erosi.

ANTARA/Muhamad Ibnu Chazar
Petugas mengoperasikan alat berat saat membongkar dinding turap (sheet pile) yang terpasang di tengah bantaran sungai Cibeet di Desa Cipayung, Cikarang Timur, Kabuaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/6/). Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membongkar dinding turap di tengah sungai Cibeet yang dipasang oleh oknum pengelola objek wisata yang tidak memiliki izin pemanfaatan ruang yang berpotensi merusak sempadan dan kualitas air sungai.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan kawasan sempadan Sungai Cibeet, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, harus dipertahankan. Hal itu dilakukan untuk mengatasi potensi erosi dan kerusakan terhadap kualitas air sungai.

Baca Juga


"Ini merupakan awal dari penegakan hukum yang di lakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sesuai ketentuan UU Penataan Ruang. (Selain masalah sempadan), juga terdapat ratusan Situ yang telah hilang di kawasan Jabodetabekpunjur yang kini beralih menjadi kawasan permukiman, begitu halnya di kawasan Puncak Bogor, dari kawasan lindung menjadi kawasan permukiman," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (26/6).

Menurut dia, terjadinya banjir bandang diawali dari pelanggaran tata ruang. Meskipun Kementerian PUPR membangun bendungan, check dam, dan infrastruktur pengendali banjir lainnya, namun apabila tidak ada pembenahan tata ruang, pasti akan tetap terjadi banjir.

Menteri Basukibersama Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil meninjau pembongkaran sheetpilebagian dari pembangunan Waterpark Dwisari di tepi Sungai Cibeet, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/6). Sungai itu merupakan bagian kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Wahana taman air yang berlokasi di Kampung Ciranggon tersebut selain tidak memiliki izin lingkungan, juga melanggar ketentuan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang menyebutkan garis sempadan Sungai Cibeet ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi palung sungai. Sementara bangunan waterpark tersebut sebagian berada di badan Sungai Cibeet.

Untuk membenahi kawasan tersebut, menurut Basuki, Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Ditjen Sumber Daya Air akan memberikan solusi terkait pembangunan Waterpark Dwisari yang berada di tepi Sungai Cibeet tersebut.

"Nanti setelah 243 batang sheetpile yang berada di badan Sungai Cibeet kita cabut, kita akan perkuat sisi luar sungai dengan tanggul pengarah,” ujarnya.

Pada 2021, Kementerian PUPR telah memprogramkan pembangunan pengendali banjir Sungai Cibeet dengan prakiraan anggaran sebesar Rp 50 miliar. Program ini merupakan bagian dari pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum di Provinsi Jawa Barat atau Citarum Harum.

Selain Sungai Cibeet, terdapat juga normalisasi sungai di enam lokasi sebesar Rp 137 miliar, rehabilitasi sungai di tiga lokasi senilai Rp 125 miliar, pemeliharaan sungai di enam lokasi senilai Rp 6,6 miliar, pengendalian banjir di dua lokasi senilai Rp 100 miliar, dan pelaksanaan kegiatan bekerja sama dengan TNI senilai Rp 200 miliar. Total anggaran program tersebut sebesar Rp 618,6 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler