In Picture: Pemprov DKI Larang penggunaan Kantong Plastik Kresek

Warga membawa kantong saat belanja di Pasar Mitra Tani, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (1/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk seluruh vendor dan konsumen pasar berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat di Jakarta. Republika/Putra M. Akbar

Pedagang mengembalikan kantong belanja milik warga saat berbelanja di Pasar Mitra Tani, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (1/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk seluruh vendor dan konsumen pasar berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat di Jakarta. Republika/Putra M. Akbar

Warga membawa kantong saat belanja di Pasar Mitra Tani, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (1/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk seluruh vendor dan konsumen pasar berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat di Jakarta. Republika/Putra M. Akbar

Warga membawa kantong saat belanja di Pasar Mitra Tani, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (1/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk seluruh vendor dan konsumen pasar berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat di Jakarta. Republika/Putra M. Akbar

Warga memasukan barang belanjaan ke dalam kantong di Pasar Mitra Tani, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (1/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk seluruh vendor dan konsumen pasar berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat di Jakarta. Republika/Putra M. Akbar

Warga memasukan barang belanjaan ke dalam kantong di Pasar Mitra Tani, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (1/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk seluruh vendor dan konsumen pasar berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat di Jakarta. Republika/Putra M. Akbar

Warga membawa kantong saat belanja di Pasar Mitra Tani, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (1/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk seluruh vendor dan konsumen pasar berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat di Jakarta. Republika/Putra M. Akbar

Rep: Putra M Akbar Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk seluruh vendor dan konsumen pasar.


Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat di Jakarta.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler