Toko di Grand Indonesia tak Lagi Sediakan Kantong Plastik
Seibu dan Bath Body Works menyediakan kantong belanja berbahan kertas atau paper bag.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menyebutkan penerapan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) sudah mulai ditaati di tiga tempat kegiatan perekonomian, yaitu pusat perbelanjaan atau mal, pasar tradisional, dan pasar swalayan pada hari pertama penerapan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk berbelanja.
"Temuannya adalah sudah mulai terlihat pemakaian KBRL di pusat-pusat perbelanjaan sebagaimana kita saksikan sudah mulai diimplementasikan dan ditaati aturannya," kata Andono saat ditemui di sela-sela kegiatan sidaknya di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).
Pada Rabu siang, Andono menyidak tiga tempat di West Mall Grand Indonesia, yaitu Supermarket Foodhall, Seibu, dan Bath Body Works. Dari ketiga tempat tersebut Andono menanyakan apakah penggunaan kantong plastik sekali pakai masih diterapkan atau tidak di toko-toko itu.
Hasilnya setiap toko sudah tidak lagi menggunakan kantong plastik, sebagai gantinya toko-toko itu menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Untuk Foodhall mereka menyediakan kantong belanja berbahan kain, sementara untuk Seibu dan Bath Body Works menyediakan kantong belanja berbahan kertas atau paper bag.
Pengelola Grand Indonesia pun mengatakan, dalam kurun waktu satu pekan ke depan, akan melakukan kampanye penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Kita mau coba ubah kebiasaan itu dengan menyediakan paper bag di beberapa titik customer service kita, kalau ada pelanggan membawa (kantong) plastik dari luar kita datangi dan kita tawarkan paper bag," kata General Manager Marketing and Operations Grand Indonesia, Kantoro Permadi yang ikut dalam rombongan sidak bersama Dinas LH DKI Jakarta.
Menurut Kantoro, bagi pengunjung yang terlihat masih menggunakan kantong plastik untuk membawa belanjaannya, petugas dari Mal Grand Indonesia akan memberikan paper bag sebagai bentuk edukasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. "Ini memang gak bisa langsung, tapi terus menerus dilakukan dengan sosialisasi," ucapnya.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan per 1 Juli 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan mulai berlaku dengan sanksi mulai denda jutaan rupiah hingga pencabutan izin usaha bagi para pelanggarnya.
Berdasarkan laman Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sanksi yang dikenakan berupa teguran tertulis, uang paksa atau denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.